Untuk Pertama Kalinya FDA Izinkan Produk Rokok Elektrik Ini Dijual Secara Legal

FDA mengesahkan rokok elektrik atau vaping untuk dijual secara legal.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2021, 20:22 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 20:18 WIB
Vuse Solo Rokok Elektrik
Vuse Solo Rokok Elektrik (Mark Sthele/AP)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), untuk pertama kalinya mengizinkan penggunaan produk rokok elektrik atau vaping dapat dijual bebas secara legal. Produk tersebut adalah Vuse Solo buatan R.J Reynolds.

Rokok elektrik sebelumnya telah dijual di AS selama lebih dari satu dekade dengan pengawasan atau penelitian pemerintah yang minimal. Baru-baru ini, FDA telah melakukan tinjauan menyeluruh terhadap produk vaping untuk menentukan mana yang harus dibiarkan terjual di pasar.

Dilansir AP News, Rabu (13/10/21), FDA mengungkap, pada September 2021 telah menolak aplikasi untuk lebih dari satu juta rokok elektrik dan produk terkait, karena daya tarik potensial mereka untuk remaja di bawah umur. Pengesahan yang baru saja dilakukan FDA hanya berlaku untuk rokok elektrik Vuse Solo dan kartrid nikotin rasa tembakaunya.

FDA mengatakan, data dari perusahaan menunjukkan rokok elektrik membantu perokok secara signifikan mengurangi terhadap paparan bahan kimia berbahaya dalam rokok tradisional. Saat ini, produk Vuse Solo telah dijual secara legal di AS.

Vuse Solo diluncurkan pada 2013, perangkat vaping yang bisa diisi ulang berbentuk seperti rokok tradisional. Perusahaan mengajukan 10 permintaan produk rasa lain, tetapi hal ini masih dikaji untuk menjual formula nikotin rasa mentol, sehingga FDA menolak permintaan tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Peluncuran Pertama Rokok Elektrik

Mendag akan Larang Rokok Elektrik Beredar di Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan serius untuk melarang penjualan dan impor rokok elektronik (e-cigarette). Alasan utama pelarangan rokok elektrik ini adalah kesehatan, Jakarta, Selasa (19/05/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rokok elektrik pertama kali muncul di AS sekitar tahun 2007 dengan janji memberi perokok alternatif yang tidak terlalu berbahaya daripada merokok rokok tembakau tradisional. Perangkat memanaskan larutan nikotin menjadi uap yang dihirup.

Beberapa tahun terakhir, pasar vaping tumbuh ratusan perusahaan yang menjual berbagai perangkat dan solusi nikotin dalam berbagai rasa dan kekuatan. Tetapi sebagian besar pasar dikendalikan oleh beberapa perusahaan termasuk Juul Labs, yang sebagian dimiliki oleh Altria, dan Vuse.

Vuse adalah merek vaping No. 2 di AS di belakang Juul, menyumbang sekitar sepertiga dari semua penjualan ritel. Perusahaan induknya R.J. Reynolds menjual Newport, Camel dan rokok terkemuka lainnya.

FDA menyatakan vaping di bawah umur sebagai "epidemi" pada tahun 2018 dan telah mengambil serangkaian tindakan yang ditujukan untuk perangkat berbasis kartrid kecil yang pertama kali memicu masalah, termasuk membatasi rasa mereka pada tembakau dan mentol. Secara terpisah, Kongres menaikkan usia pembelian untuk semua produk tembakau dan vaping menjadi 21.

Tujuan Disahkan Rokok Elektrik

Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dengan manfaat kesehatan masyarakat pada produk, ini membuktikan bahwa perokok dewasa tang menggunakan produk tersebut kemungkinan besar akan berhenti atau mengurangi kebiasaan merokoknya, sementara remaja tidak mungkin terpikat pada mereka.

FDA mengatakan bawah data tentang popularitas Vuse memutuskan untuk mengesahkan rasa tembakaunya. Hal ini agar kurang menarik untuk kaum muda dan mungkin hal ini menjadi manfaat bagi perokok dewasa.

 

Penulis : Alicia Salsabila

Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu

Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu
Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya