Media Asing Sorot Aturan Bule Dilarang Naik Motor di Bali

Kebijakan bule dilarang naik motor di Bali menuai sorotan media asing.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 15 Mar 2023, 14:01 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2023, 14:01 WIB
Bali
Sepasang orang asing duduk berhadapan saat naik motor diduga di Bali bikin warganet gerah. (dok. tangkapan layar Instagram @moscow_cabang_bali/https://www.instagram.com/reel/Co-F9zuPye0/)

Liputan6.com, Bali - Kebijakan berani Gubernur Bali I Wayan Koster untuk melarang wisatawan mancanegara naik motor menjadi sorotan media internasional. Sejumlah media seperti The Straits Times hingga BBC kemudian turut menyorot tingkah laku turis asing.

Sementara itu, Time.com menulis bagaimana larangan itu diambil setelah para turis berperilaku tidak tertib, bahkan ada yang menyebabkan kematian.

"Koster telah mencari dukungan kementerian hukum agar mengizinkan Bali mencabut visa apabila ada turis asing yang ditemukan naik motor, atau jika mereka melakukan perbuatan bersalah seperti bekerja secara ilegal atau menyalahgunakan izin tinggal," tulis Times.com, dikutip Rabu (15/3/2023).

BBC turut mengutip ucapan Gubernur I Wayan Koster terkait para turis asing yang naik motor tanpa helm, baju, dan surat izin mengemudi. Akan tetapi, BBC menyorot bahwa rencana pelarangan turis naik motor ini menuai protes.

Sebelumnya dilaporkan, Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali menolak aturan tersebut dengan alasan pariwisata baru saja bangkit. 

BBC mencatat bahwa turis di Bali lebih suka menyewa motor, sebab transportasi publik di Bali belum berkembang. Motor lantas menjadi pilihan untuk bermanuver di kemacetan.

Media Inggris The Guardian mengabarkan kasus orang Rusia yang menceburkan motor sewaannya ke dalam laut di Bali pada 2020. Ada juga kasus terbaru ketika turis wanita adu mulut dengan polisi setelah ditilang. Kasus tabrakan turis Rusia dengan warga lokal juga terjadi bulan ini.

Gubernur Bali Ingin Cabut Visa on Arrival Turis Rusia dan Ukraina, Sandiaga Uno Minta Fokus pada Turis Berulah Saja

Plat nomor turis Bali
Plat nomor di motor yang digunakan turis di Bali kerap tidak mematuhi nomor polisi. (Dok. Instagram/@moscow_cabang_bali/https://www.instagram.com/p/CpUvbpCuykz/?hl=en)

Rencana Gubernur Bali I Wayan Koster mencabut visa on arrival bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.

Semakin banyaknya pelanggaran dilakukan sejumlah wisatawan mancanegara (wisman), membuat Gubernur Bali mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk mencabut visa on arrival (VoA) bagi turis Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali. 

Menanggapi rencana tersebut, Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan harus dikaji terlebih dulu sebelum mengambil keputusan untuk mencabut VoA bagi turis Rusia dan Ukraina.

"Tentunya ini jadi masukan dan perilaku dan ulah dari segelintir orang. Di Januari saja ada 30 ribu turis masuk dari Rusia dengan berbagai jenis visa, jadi visa on arrival tidak hanya digunakan warga Rusia, tapi yang lain juga," jelas Sandiaga dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 13 Maret 2023.

"Jadi menurut saya, kita juga enggak bisa gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga. Kita tangani, pastikan bahwa mayoritas dari kunjungan wisatawan yang berkualitas, yang tidak membuat onar. Yang membuat onar jumlahnya tidak terlalu signifikan. Kita fokus saja pada mereka yang berbuat onar dan terus berulah. Ini yang harus kita tindak tegas," sambungnya.

Aturan Wisman Dilarang Pakai Motor Sewaan di Bali Sebenarnya Sudah Ada Dalam Pergub

Kumpulan Aksi Turis Asing Berulah Menggunakan Sepeda Motor di Bali
Kumpulan Aksi Turis Asing Berulah Menggunakan Sepeda Motor di Bali (ist)

Larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan di Bali sudah sesuai dedangan peraturan gubernur (pergub). Hal itu diutarakan Kadispar Bali Tjok Bagus Pemanyun.

"Kalau kita lihat regulasi memang di Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pasal 7 ayat 4 huruf g menyebutkan memang setiap wisatawan selalu menggunakan kendaraan wisata," katanya, Selasa (14/3/2023).

Adapun bunyi dari Pergub Bali 28 Tahun 2020 pasal 7 ayat 4 huruf g adalah wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, dengan poin g berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

"Kendaraan wisata apakah roda dua masuk kendaraan wisata? Coba dihubungi dinas perhubungan, di sana (peraturan gubernur) memang tidak ada ketentuan roda dua masuk kendaraan wisata," ujar Tjok Bagus.

Kepada media, Dispar Bali sebagai pemrakarsa memang menginginkan terciptanya pariwisata yang berkualitas dan bermartabat, sehingga Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Pergub Bali 28 Tahun 2020 dinilai sebagai jawaban demi membuat wisatawan di Pulau Dewata aman dan nyaman.

Edukasi Turis Asing

Covid-19 Omicron mulai mendominasi jawa bali
Pemotor melintasi mural bertema covid-19 di Tanah Tinggi, Tangerang, Sabtu (29/1/2022). Kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus bertambah dan wilayah penyebarannya semakin meluas. Diperkirakan, kasus omicron sudah mendominasi penularan virus corona di Jawa Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terhadap sewa kendaraan yang lokasinya tersebar itu, menurut dia, hingga kini belum ada keluhan yang masuk ke pihak Dispar Bali. Namun Tjok Bagus mengatakan perlu adanya edukasi mengenai formula seperti apa yang harus diterapkan terhadap usaha tersebut.

"Ini peraturan gubernur-nya sudah ada, tentu kami masih koordinasi dengan Polda Bali terkait di lapangan, karena kita ingin semua diedukasi, tidak hanya orang asing tapi orang lokal juga mengenai bagaimana kita di jalan raya. Biar tidak kita mencontohkan tidak pakai helm, sehingga orang asing merasa 'saya kok gak boleh tapi dia boleh'," tuturnya.

Tjok Bagus mengakui bahwa kebijakan soal sewa kendaraan bagi wisatawan mancanegara yang sempat disebut Gubernur Wayan Koster mulai mencuat sejak maraknya wisman menggunakan sepeda motor dan menimbulkan masalah. Sementara regulasinya sudah ada sejak 2020 namun tidak maksimal akibat Covid-19.

Ia berharap selanjutnya seluruh elemen dapat bekerja bersama-sama membangun pariwisata yang sesuai dengan peraturan yang ada, demi menciptakan pariwisata berkualitas dan bermartabat sehingga pariwisata dapat berkelanjutan.

"Berkualitas artinya adalah bagaimana menjaga Bali, budaya, alam, dan lingkungannya, sehingga kita bisa sustainable," ujar Tjok Bagus menambahkan.

Infografis Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya