Donald Trump Mengaku Tidak Bersalah atas 34 Tuduhan Kejahatan, Sidang Lanjutan Digelar 4 Desember 2023

Donald Trump dan sekutunya menuding bahwa dakwaan terhadap dirinya bermotivasi politik.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 05 Apr 2023, 07:08 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2023, 06:37 WIB
Donald Trump, presiden ke-45 Amerika Serikat, saat berada di Gedung Pengadilan Kriminal Manhattan di New York pada Selasa (4/4/2023). (Dok. AFP)
Donald Trump, presiden ke-45 Amerika Serikat, saat berada di Gedung Pengadilan Kriminal Manhattan di New York pada Selasa (4/4/2023). (Dok. AFP)

Liputan6.com, Washington - Donald Trump resmi didakwa pada Selasa (4/4/2023), dengan 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis tingkat pertama. Dia mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan.

Tuntutan pidana, yang bersejarah karena merupakan kali pertama bagi seorang presiden atau mantan presiden Amerika Serikat (AS), adalah puncak dari penyelidikan atas skandal suap yang dilakukan Trump terhadap artis porno Stormy Daniels untuk menutupi dugaan perselingkuhan mereka.

Trump dan sekutunya menuding bahwa dakwaan terhadap dirinya bermotivasi politik.

"Di bawah undang-undang Negara Bagian New York, memalsukan catatan bisnis dengan niat menipu, niat untuk menyembunyikan kejahatan lain adalah kejahatan," ungkap Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg dalam konfrensi pers setelah pembacaan dakwaan terhadap Trump, seperti dilansir NPR, Rabu (5/4).

"Itulah tepatnya kasus ini: 34 pernyataan palsu yang dibuat untuk menutup kejahatan lain. Ini adalah kejahatan serius di Negara Bagian New York tidak peduli siapa Anda. Kami tidak dapat dan tidak akan menormalkan perilaku kriminal yang serius."

Trump memasuki ruang sidang di Pengadilan Distrik Manhattan pada Selasa pukul 14.28 waktu setempat dan meninggalkan ruang siang pada pukul 15.25 waktu setempat. Presiden ke-45 AS itu tidak diborgol dan juga tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Foto-foto yang beredar menunjukkan, Trump duduk di meja terdakwa dengan diapit pengacaranya Joe Tacopina dan Susan Necheles. Sementara petugas polisi Kota New York berjaga di belakangnya.

"Dakwaan hari ini menunjukkan bahwa aturan hukum mati di negara ini," ujar Tacopina di luar gedung pengadilan. "Jika nama pria ini bukan Donald J. Trump maka tidak ada skenario kita semua akan berada di sini hari ini."

Latar Belakang Kasus

Donald Trump Tiba di New York untuk Menyerahkan Diri
Politikus Partai Republik berusia 76 tahun itu akan secara resmi diadili di Gedung Pengadilan Manhattan pada 4 April 2023 sore waktu setempat. (AP Photo/Yuki Iwamura)

Dakwaan menyebutkan bahwa mulai Agustus 2015, Trump mengatur skema dengan pihak lain untuk memengaruhi Pilpres 2016. Mereka diduga mengidentifikasi dan melakukan suap untuk menekan publikasi klaim negatif tentang Trump demi meningkatkan prospek pemilihannya.

Dengan melakukan hal tersebut, mereka diduga melanggar undang-undang pemilu dan membuat catatan bisnis palsu.

Kasus terhadap Trump bermula dari pengakuan bersalah mantan pengacara pribadi Trump, Michael Cohen, pada tahun 2018. Cohen mengaku berkontribusi dalam kampanye ilegal pada tahun 2016 dengan membayar suap kepada Daniels sebesar US$ 130 ribu untuk membungkam perempuan itu atas klaimnya berselingkuh dengan Trump.

Trump dan sekutunya mempertanyakan kredibilitas pengakuan Cohen, tetapi Jaksa Bragg mengatakan, para penyelidiknya memperoleh sejumlah bukti termasuk email, catatan telepon kontemporer, dan beberapa kesaksian, yang akan dimunculkan di persidangan.

Jadwal sidang tatap muka berikutnya adalah 4 Desember 2023.

Trump sendiri tidak ditahan di balik jeruji besi. Setelah meninggalkan gedung pengadilan, dia dilaporkan terbang dengan jet pribadinya untuk kembali ke kediamannya di Mar-a-Lago, California, di mana dia disebut akan memberikan keterangan pers.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya