Eks Pejabat China Dijatuhi Hukuman Mati Usai Terlibat Suap Senilai Rp2,4 Triliun

Keputusan hukuman mati untuk Bai Tianhui diambil oleh hakim di pengadilan Tianjin, China

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 30 Mei 2024, 09:03 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 09:03 WIB
Ilustrasi Bendera China (AFP/STR)
Ilustrasi Bendera China (AFP/STR)

Liputan6.com, Beijing - Bai Tianhui, politisi dan mantan manajer umum di perusahaan Huarong International Holdings dijatuhi hukuman mati karena menerima suap lebih dari 1,1 miliar yuan atau setara Rp2.4 triliun.

Keputusan hukuman mati ini diambil oleh hakim di pengadilan Tianjin, China pada Selasa (28/5/2024).

Bai juga dicabut hak politiknya seumur hidup, lalu disita seluruh aset pribadinya, menurut keputusan Pengadilan Menengah Rakyat No. 2 di Tianjin.

Selain itu, pengadilan memerintahkan agar keuntungan ilegal yang diperoleh Bai dan bunga yang diperoleh dari keuntungan tersebut diserahkan ke kas negara, dikutip dari laman China Daily, Kamis (30/5/2024).

Dari tahun 2014 hingga 2018, Bai dinilai memanfaatkan berbagai jabatannya di perusahaan investasi China tersebut.

Termasuk direktur operasi modal, asisten manajer umum, dan manajer umum, untuk mencari keuntungan bagi berbagai entitas dalam berbagai hal seperti akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan, pengambilan keuntungan.

"Perilaku Bai merupakan kejahatan suap sesuai dengan Hukum Pidana. Dia harus dijatuhi hukuman mati sesuai dengan hukum, karena jumlah suapnya sangat besar dan tingkat pelanggarannya sangat berat, yang telah membawa dampak negatif yang besar bagi masyarakat dan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan masyarakat," katanya.

"Meskipun dia mengungkap aktivitas kriminal besar orang lain dan memberikan petunjuk penting yang membantu menyelesaikan kasus lain, itu tidak cukup untuk menghukumnya dengan ringan karena pelanggaran yang dilakukannya."

 

Kasus Serupa

Kasus Serupa

20150729-hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati.

Sebelumnya, Lai Xiaomin yang merupakan mantan ketua China Huarong Asset Management, dieksekusi karena korupsi pada Januari 2021 setelah hukuman matinya disetujui oleh pengadilan tinggi.

Lai dihukum karena penyuapan, penggelapan, dan bigami, dan dijatuhi hukuman mati karena menggunakan berbagai jabatan untuk memberikan manfaat kepada orang lain dan kemudian menerima hadiah berupa uang senilai lebih dari 1,78 miliar yuan sebagai imbalannya.

Lai juga diketahui memanfaatkan posisinya untuk menggelapkan dan memeras lebih dari 25,1 juta yuan dana publik.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya