Liputan6.com, Tokyo - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pemagang dilaporkan menyerang dan merampok seorang wanita di Fukuoka, Jepang.
Menurut laporan KBC News yang disiarkan melalui Instagram @soyanamebana, WNI yang kemudian diidentifikasi sebagai Rohmat Hidayat (RH) (28) ditangkap polisi pada 15 Juli 2024 usai meninju seorang wanita, kemudian mencuri dompet dan barang lainnya.
Advertisement
Baca Juga
"Tempat kejadiannya terjadi di kawasan perumahan sekitar delapan menit berjalan kaki dari Stasiun Kereta Bawah Tanah Kamo. Wanita itu sedang berjalan ke arah ini ketika lehernya dipukul dari belakang," demikian menurut laporan tersebut.
Advertisement
ÂÂÂView this post on Instagram
Korban yang merupakan wanita berusia 25 tahun dipukul beberapa kali di bagian wajah, diinjak perutnya dan dirampok.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) melalui perwakilan KBRI Tokyo.
"KBRI Tokyo telah memonitor informasi dari media mengenai berita seorang WNI atas nama Rohmat Hidayat (RH) yang ditangkap Kepolisian Fukuoka karena menyerang dan merampok seorang wanita," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan yang diterima Liputan6.com, Rabu (17/7/2024).
Menolak Didampingi Secara Hukum
Berdasarkan keterangan Judha, sejauh ini RH masih menolak diberikan pendampingan hukum.
"Kepolisian Fukuoka menjelaskan bahwa RH tidak bersedia memberikan informasi tentang penangkapannya disampaikan kepada KBRI Tokyo. Sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent (izin)," jelasnya.
Lebih jauh, KBRI Tokyo juga telah menjalin komunikasi dengan perusahaan tempat RH bekerja.
"Pihak perusahaan menyampaikan RH tidak memiliki catatan permasalahan ketenagakerjaan. Perusahaan serta pihak terkait lainnya juga sedang lakukan pendalaman mengenai kasus ini," sambung dia.
Judha menambahkan, KBRI Tokyo akan terus memantau kasus ini dan segera memberi layanan pelindungan dan pendampingan hukum jika RH mengizinkan.
Advertisement