Liputan6.com, Washington D.C - Media sosial asal China, TikTok, menerima gugatan hukum baru yang diajukan oleh 13 negara bagian Amerika Serikat dan District of Columbia (D.C) pada Selasa (8/10/2024).
Platform media sosial populer ini dituduh telah merusak dan gagal melindungi anak muda, dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (10/10).
Baca Juga
Gugatan hukum ini diajukan secara terpisah di New York, California, D.C dan 11 negara bagian lainnya. Gugatan hukum yang dihadapi TikTok pun meluas, tidak hanya dari para regulator Amerika Serikat dan upaya gugatan finansial baru bagi perusahaan itu.
Advertisement
Negara-negara bagian itu menyebut TikTok telah menggunakan perangkat lunak yang secara sengaja membuat pengguna ketagihan.
Dirancang untuk membuat anak-anak menonton selama dan sesering mungkin, serta tidak menjaga efektivitas moderasi kontennya.
"TikTok memupuk kecanduan media sosial untuk meningkatkan keuntungan perusahaan," kata Jaksa Agung California, Rob Bonta, dalam sebuah pernyataan.
"TikTok dengan sengaja menarget anak-anak karena mereka tahu bahwa anak-anak belum punya pertahanan atau kemampuan untuk membuat batasan yang sehat seputar konten yang membuat ketagihan."
TikTok berusaha memaksimalkan jumlah waktu yang dihabiskan pengguna di aplikasi untuk menarget mereka dengan iklan, kata pihak berwenang.
"Kami ingin melindungi anak-anak. Sesederhana itu. Karena secara nasional, anak-anak dan para remaja berjuang menghadapi tingkat depresi yang signifikan, kecemasan, keinginan bunuh diri, dan berbagai isu kesehatan mental lainnya, yang secara garis besar disebabkan oleh media sosial," kata Jaksa Agung New York Letitia James.
Respons TikTok
TikTok mengatakan bahwa mereka sangat tidak setuju dengan klaim tersebut. Menurutnya, TikTok menyediakan fitur keamanan termasuk batas standar waktu layar dan privasi default untuk anak di bawah 16 tahun.
Jaksa Agung Washington D.C. Brian Schwalb menuduh TikTok menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin melalui fitur live streaming dan mata uang virtual.
"Platform TikTok memang berbahaya secara desain. Ini adalah produk yang sengaja dibuat untuk membuat anak muda kecanduan," kata Schwalb dalam sebuah wawancara.
Illinois, Kentucky, Louisiana, Massachusetts, Mississippi, New Jersey, North Carolina, Oregon, South Carolina, Vermont, dan negara bagian Washington juga mengajukan gugatan.
Advertisement