Apa Saja Syarat Seseorang Mesti Dirawat di ICU?

ICU merupakan unit perawatan khusus yang dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis. Tidak sembarang pasien yang bisa masuk ke ICU

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 13 Mar 2014, 19:45 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2014, 19:45 WIB
Aktivis Bendera, Thomas Resmol saat dirawat di ICU RSCM, Jakarta. Ia menjadi korban penyerangan di Posko Bendera Jalan Diponegoro 58. (ANTARA)

Liputan6.com, Jakarta Menurut pengertian dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Intensive Care Unit (ICU) merupakan unit perawatan khusus yang dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis, cedera dengan penyulit yang mengancam serta melibatkan tenaga kesehatan terlatih, didukung dengan kelengkapan peralatan khusus.

Tidak sembarang pasien dapat langsung dimasukan ke ICU dan tak sembarang pasien dapat meninggalkan ICU. Lantas, apa indikasi dari pasien yang dapat masuk dan keluar dari ICU.

Spesialis Anastesi RSU Bunda Jakarta, dr. Ahmad Riviq Said, SpAn menjelaskan bahwa prosedur medis yang menyangkut kriteria masuk dan keluar ICU disusun bersama antar disiplin terkait oleh semacam tim tersendiri dari dokter, perawat, dan tenaga administrasi rumah sakit.

"Pelayanan ICU meliputi pemantauan dan terapi intensif, karena secara umum prioritas terakhir adalah pasien dengan prognosis buruk untuk sembuh," kata dr. Ahmad dalam acara `EMERGENCY.. What to do?` di Audiotorium RSU Bunda Menteng, Jakarta, Pusat, Kamis (13/4/2014)

Dalam kesempatan itu, dr. Ahmad juga menjelaskan indikasi masuk dan keluar ICU.

Indikasi Masuk ICU

Ahmad mengatakan salah satu pasien yang dapat masuk ke dalam ICU adalah pasien yang mengalami sakit berat, dan dalam keadaan tidak stabil, yang memerlukan terapi intensif seperti bantuan ventilator, pemberian obat vasoaktif melalui infuse secara terus menerus.

"Contohnya gagal napas berat, pascabedah jantung terbuka, dan shock septik," kata dia menjelaskan.

Pasien yang memerlukan bantuan pemantauan intensif atau non invasice sehingga komplikasi berat dapat dihindari atau dikurangi. Contohnya, pasca bedah besar dan luas, pasien dengan penyakit jantung, paru, ginjal dan lainnya.

Pasien yang memerlukan terapi intensif untuk mengatasi komplikasi-komplikasi akut, sekalipun manfaat ICU ini sedikit. Contoh, pasien dengan tumor ganas metastasis dengan komplikasi infeksi, tamponade jantung, sumbatan jalan.

Indikasi Pasien Tak Masuk ICU

1. Pasien mati batang otak, dipastikan secara klinis dan laboratorium kecuali keberadaannya diperlukan sebagai donor organ.

2. Pasien menolak terapi bantuan hidup

3. Pasien secara medis tidak ada harapan dapat disembuhkan lagi, contoh karsinoma stadium akhir, kerusakan susunan saraf pusat dengan keadaan vegetatif.

Indikasi Keluar ICU

Pasien tidak memerlukan lagi terapi intensif karena keadaan membaik atau terapi telah gagal dan prognosis dalam waktu dekat akan memburuk serta manfaat terapi intensif sangat kecil. Dalam hal yang kedua perlu persetujuan dokter yang mengirim.

"Bila pada pemantauan intensif ternyata hasilnya tidak memerlukan tindakan atau terapi intensif lebih lama," kata dr. Ahmad menjelaskan.

Terapi intensif tidak memberi manfaat dan tidak perlu diteruskan lagi pada:

1. Pasien usia lanjut dengan gagal 3 organ atau lebih yang tidak memberikan respons terhadap terapi intensif selama 72 jam.
2. Pasien mati otak atau koma bukan karena trauma yang menimbulkan keadaan vegetatif dan sangat kecil kemungkinan untuk pulih.
3. Pasien dengan bermacam-macam diagnosis seperti PPOM, jantung terminal, karsinoma yang menyebar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya