BPOM Sita Produk Ilegal Senilai 14 Miliar Rupiah

Sekitar 14,4 miliar rupiah atau 207 item barang disita BPOM saat sidak kemarin

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 26 Jun 2014, 17:00 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2014, 17:00 WIB
BPOM Sita Produk Ilegal di Minimarket
Menjelang Ramadan, BPOM melakukan sidak di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (25/6/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Nilai keekonomian mencapai miliaran rupiah didapat Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga gudang makanan dan minuman di Jakarta Barat, serta satu supermarket ternama di Jakarta Selatan.

"Angka pastinya mencapai Rp 14,4 miliar yang terdiri dari beberapa item," kata Kepala Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Dr Roy A. Sparringa, M. App, Sc di Aula Gedung C BPOM RI, Jalan Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).

Dalam sidak yang dilakukan pada Rabu (25/6/2014), Roy Sparringa dan Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, Widodo, berhasil menemukan 207 item, yang terdiri dari 1.108.940 kemasan berupa produk pangan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan (TMK).

"Ini terdiri dari 162 item pangan tanpa izin edar (TIE), 4 item pangan TMK label, dan 41 item minuman beralkohol TIE dengan total Rp 14 miliar itu," kata dia menambahkan.

Temuan makanan TIE, lanjut Roy, terdiri atas keju, cokelat, biskuit, makanan bayi, susu evaporasi, buah dalam kaleng, susu kental manis, bumbu instan dan minyak nabati.

"Selain temuan pangan, dalam sidak tersebut juga ditemukan 40 item atau 426 kemasan kosmetik ilegal antara lain berupa shampoo, sabun, pewarna rambut, dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 43 juta," kata dia menerangkan.

Roy pun mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal mencurigakan terkait produk obat dan makanan serta memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi HALO BPOM di 500533, SMS ke 0812199999533, email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya