Liputan6.com, Jakarta Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar. Bila ada orangtua yang masih enggan memberikan imunisasi kepada buah hatinya, itu artinya melanggar Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan bakal kena sanksi.
Demikian disampaikan Dr. Soedjatmiko, SpA(K), Msi dalam acara `School of Vaccine for Journalist` di Gedung Dewan Pers Lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (21/8/2014)
"Rakyat kecil biasanya akan masa bodoh terhadap sanksi seperti ini. Melanggar pun bukan masalah untuk mereka. Tapi, begitu si anak sakit dan meninggal dunia, dia malah marah-marah," kata Soedjatmiko.
Dijelaskan Soedjatmiko, maksud dari pemerintah membuat UU ini adalah baik, bukan berkeinginan menzalimi masyarakatnya, seperti yang selama ini dituduhkan. "Di jejaring sosial, banyak yang mengatakan bahwa pemerintah zalim dan memaksakan seorang anak untuk diimunisai. Padahal, bukan seperti itu maksudnya," kata dia menambahkan.
Sesuai isinya, pada pasal 132 ayat 3 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar untuk mencegah penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi. Sedangkan Pasal 130 menyebutkan, pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.
"Sudah jelas dalam UU itu pemerintah bermaksud baik dengan memberikan imunisasi gratis. Kita harus tahu, harga vaksin campak itu tidak murah. Masa sudah dikasih gratis masih dibilang menzalimi?," kata Soedjatmiko.
Dilihat dari isi setiap pasal yang terdapat pada UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, kata Sekretaris Satgas PP-IDAI & Ahli Tumbuh Kembang Anak FKUI-RSCM ini, pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap. Bagaimana pun, setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan.
"Kan aneh bila ada orangtua yang tidak mau anaknya itu mendapatkan perlindungan. Ketika si anak rutin diimunisasi lengkap, berisiko mengalami penyakit berat akan kecil," kata Soedjatmiko.
Soedjatmiko menekankan bahwa setiap anak yang lahir di muka bumi ini, berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Setiap orangtua, lanjut Soedjatmiko, yang dengan sengaja menelantarkan anak hingga menyebabkan anak sakit atau menderita secara fisik, mental, maupun sosial, akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
"Ini sesuai dengan pasal 8 dan pasal 77 UU Perlindungan Anak. Kalau sudah seperti ini, apa masih mau melanggar?," kata Soedjatmiko.
Ortu Sengaja Tak Imunisasi Anak Didenda 100 Juta Rupiah
Orangtua yang masih enggan memberikan imunisasi kepada buah hatinya, sama dengan melanggar Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Anak
diperbarui 21 Agu 2014, 16:30 WIBDiterbitkan 21 Agu 2014, 16:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Joe Biden dan Istri Konfirmasi Hadir di Pelantikan Donald Trump
Jungkook BTS Pimpin Nominasi KPop untuk Billboard Music Awards 2024, Ada Stray Kids dan Seventeen juga
Apa Itu Ihtilam? Pelajari Pengertian, Hukum, dan Cara Menyucikan Diri Darinya
Momen Ular Piton Raksasa Jatuh dari Langit-Langit Rumah, Bunyi Keras Mengerikan
Fakta Unik Sasando, Alat Musik Tradisional Khas Nusa Tenggara Timur
Donald Trump Calonkan Sosok Pro Kripto Sebagai Menteri Keuangan AS
Pengusaha Logistik Wajib Laporkan PAB Mulai 1 Februari 2025
Lee Dong Hwi dan Jung Ho Yeon Resmi Berpisah Setelah 9 Tahun Pacaran
Demi Striker Brighton, Leicester City Rela Bersaing Melawan Manchester United dan Arsenal
Bayi Dibuang di Depan Panti Asuhan, Isi Surat Orang Tuanya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Dugaan Korupsi Sport Center, Kejati Banten Panggil Ulang TCW untuk Diperiksa
34.006 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada 2024 di Lampung