Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil menemukan obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat (BKO), dan kosmetik ilegal di 154 sarana produksi dan distribusi dengan nilai keekonomian mencapai Rp 31,66 miliar.
"Dengan rincian 173 item obat ilegal, 1.520 item obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat, dan 1.963 item kosmetik ilegal. Total 3.656 item," kata Ketua BPOM RI, dr. Roy Sparringga, M. App. Sc di Aula Gedung C Badan Pengawasan Obat dan Makan, Jl. Percetakan Negara Nomor 2, Jakarta, Kamis (11/9/2014)
Dari 3656 item tersebut, Roy merinci bahwa sejumlah produk ada yang lokal dan ada pula yang import. Untuk lokal, jumlahnya mencapai 1.499 item, dan impor mencapai 2.157 item.
"Kami masih ingin mendalami lagi karen produk-produk yang diklaim produk luar negeri (impor) mugkin juga bisa diproduksi di dalam negeri. Sebab, modus operasi balakangan tampak seperti itu," kata Roy menerangkan.
Roy menjelaskan bahwa pemberantasan peredaran obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal ini dilakukan melalui operasi STORM V, yang merupakan operasi internasional dengan sarana sediaan farmasi ilegas yang digagas oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol, dan dilaksanakan oleh hampir semua negara Asia Tenggara dan sejumlah negara Asia.
"Di Indonesia, BPOM selaku Koordinator Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, ditunjuk oleh NCB Interpol Indonesia menjadi Focal Point Operasi Strom V tahun 2014," kata Roy.
BPOM yang dalam operasi STORM ini didukung oleh Kepolisian dan Ditjen Bea dan Cukai melaksanakan investigasinya sejak Juni hingga Agustus 2014.
Dilanjutkan Roy, sejumlah sarana produksi dan distribusi produk ilegal ditemukan pada Operasi STORM V ini antara lain;
1. Dari pabrik obat tradisional ilegal di Tangerang dengan nilai keekonomian mencapai Rp 20 miliar
2. Bandar Lampung dengan nilai keekonomian mencapai Rp 1,43 miliar
3. Distributor obat suntik ilegal yang berkedok apotek rakyat di Jakarta dengan nilai keekonomian Rp 1,25 miliar
4. Dari gudang obat tradisional tanpa izin edar di Jawa Timur dengan nilai keekonomian Rp 1,08 miliar
5. Pabrik obat tradisional ilegal di Jakarta dengan nilai keekonomian Rp 1 miliar.
"Dari 154 kasus, sebanyak 57 kasus sudah ditindaklanjuti secara pro-justisia oleh PPNS Badan POM/POLRI dan 97 kasus sedang dalam penelusuran lebih lanjut untuk mendapat bukti permulaan yang cukup," kata Roy.
Sejauh ini, kata Roy menekankan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim POLRI.
Obat Ilegal Temuan BPOM Senilai 31,66 Miliar Rupiah
Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia berhasil menemukan obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk BKO
Diperbarui 11 Sep 2014, 11:30 WIBDiterbitkan 11 Sep 2014, 11:30 WIB
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil menemukan obat ilegal, obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Awas Hoaks Berkedok Keringanan Tarif Listrik, Simak Daftarnya Biar Tak Tertipu
7 Potret Kegiatan Ramadhan Cindy Fatikasari, Tunjukkan Masjid Indonesia di Kanada Barat
Jadwal Leg 2 Babak 16 Besar Liga Champions, 12 Maret 2025: Siaran Langsung Moji dan Vidio, Termasuk Liverpool vs PSG
Pabrik Bahan Baku Komponen Kendaraan Listrik di Banten Masuk Proyek Strategis Nasional
Mudik Motor Gratis Lebaran 2025: Cara Daftar & Jadwal Terbaru!
THR Lebaran Anak: Cara Bijak Mengelola dan Menanamkan Nilai Kebersamaan
Saipul Jamil Jenguk Nikita Mirzani: Aku Bawa Makanan dan Doa
Cuaca Indonesia Hari ini, Selasa 11 Maret 2025: Langit Indonesia Pagi Hari Cerah Berawan
350 Jawaban Ucapan Selamat Lebaran yang Menyentuh Hati
Aksi Pria Bersihkan 1 Masjid Setiap Hari Tanpa Bayaran Selama Ramadan 2025
Puluhan Narapidana Lapas Kutacane Kabur Jelang Buka Puasa, Videonya Viral di Medsos
53 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi pada Tahun Ajaran 2025/2026