Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda, para ibu yang bekerja tak perlu takut gagal memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi. Kini Anda bisa memerah ASI saat di kantor kemudian dimasukkan dalam botol lalu disimpan di freezer kantor maupun cooler box milik Anda sendiri. Namun, satu yang pasti saat memerah ASI jangan lakukan di toilet.
"Memerah ASI di toilet itu sama artinya bayi makan di toilet. ASI kan makanan bayi, ya artinya bayi makan di toilet kan kalau Anda memerahnya disana. Memangnya Anda mau makan di toilet," terang Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Mia Sutanto pada pembukaan acara IMBEX seperti ditulis pada Rabu (10/12/2014).
Baca Juga
Oleh karena itu, Mia mengingatkan kepada para ibu bekerja, sebelum cuti hamil memberitahu kepada perusahaan tempat bekerja baik swasta maupun pemerintah bahwa Anda akan memerah ASI di sela-sela waktu bekerja. "Pastika ada atau ruang khusus memerah ASI, jika tidak ada Anda berhak memintanya," tegas Mia.
Advertisement
Apa yang dikatakan Mia berdasarkan pada Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.Baik perusahaan swasta maupun pemerintah peraturan tersebut berlaku.
"Sehingga jika tidak ada ruang khusus menyusui di kantor, kemudian Anda memintanya jangan anggap minta diperlakukan spesial. Itu adalah hak perempuan," tandas Mia.