Orangtua Diminta Seleksi Ketat Pengadopsi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumatera Utara meminta orang tua benar-benar menyeleksi secara ketat pengadopsi anak

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jun 2015, 10:00 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2015, 10:00 WIB
Adopsi 75 Anak Selama 20 Tahun, Seorang Jutawan Bangkrut
Perbuatan baik seorang wanita Tiongkok dengan adopsi 75 anak terpaksa membuatnya jadi jutawan miskin.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumatera Utara meminta orang tua benar-benar menyeleksi secara ketat pengadopsi anak agar tidak terulang kasus Engeline.

"Peristiwa Engeline dapat dijadikan pengalaman yang sangat berharga bagi ibu-ibu dan ke depan diharapkan jangan terulang lagi," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara Zahrin Piliang di Medan, Kamis.

Menurut dia, kalau ada orang yang bermaksud mengadopsi seorang anak, jangan terlalu cepat diterima dan harus dipertimbangkan dahulu baik dan buruknya di masa depan.

Selain itu, juga perlu diketahui secara jelas kepribadian yang dimiliki orang yang akan mengadopsi anak tersebut.

"Kita, jangan terlalu percaya melihat penampilan maupun tingkat sosial dan ekonomi orang yang akan mengadopsi anak itu," ujar Zahrin.

Dia menyebutkan, pihak keluarga Margriet C yang mengadopsi Engeline dari kedua orang tuanya adalah orang yang memiliki kekayaan.

Namun, ternyata bukan membahagiakan gadis kecil itu, tapi justru sering mendapat perlakuan kasar, penganiayaan, dan penelantaran dari orang tua angkatnya tersebut.

"Kasus yang dialami Engeline, dapat menjadi pembelajaran berharga bagi orang tua yang terlalu percaya kepada orang yang mengadopsi anak. Ini adalah kisah nyata yang sangat menyedihkan dan menjadi masalah nasional," kata mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Zahrin meyakini, kasus yang dialami Engeline itu bukan hanya terjadi di Provinsi Bali, tetapi juga banyak terjadi di daerah lainnya, tapi tidak terungkap ke permukaan.

Oleh karena itu, dia minta kepada masyarakat agar dapat melaporkan ke KPAID, Polsek, Polres maupun Polda, jika mengetahui peristiwa penganiayaan dan penelantaran anak.

"Kita harus memberikan perlindungan terhadap anak yang masih kecil dan tidak dibenarkan diperlakukan secara kejam oleh orang tua. Perbuatan tersebut juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan juga tindak pidana," kata Zahrin.

Engeline diadopsi oleh Margriet saat Angeline berusia tiga hari.

Gadis cantik kelas dua SD itu diadopsi karena faktor ekonomi karena orang tua kandungnya Rosyidi dan Hamidah tidak mampu membayar biaya persalinan sebesar Rp800 ribu dan Rp1 juta untuk biaya perawatan.

Margriet ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran anak atas kesaksian Agus, tersangka pembunuhan Engeline.

Engeline ditemukan tewas di belakang halaman rumahmya di dekat kandang ayam di Jalan Sedap Malam, Denpasar pada 10 Juni 2015 setelah awalnya dikabarkan hilang oleh ibu angkatnya Margriet pada 16 Mei 2015.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya