[Tanya BPJS Kesehatan] Apakah Ambulans Ditanggung BPJS?

Saya ingin tanyakan apakah biaya ambulans ditanggung oleh peserta atau ditanggung oleh BPJS?

oleh Fitri Syarifah diperbarui 16 Des 2015, 12:00 WIB
Diterbitkan 16 Des 2015, 12:00 WIB
6foto-jenazah-130822b.jpg
Ambulance yang mengangkut jenazah korban untuk dibawa pulang

Liputan6.com, Jakarta Salam,

Saya mempunyai keluarga sebagai peserta BPJS berobat keluar daerah dengan menggunakan fasilitas ambulans dari Rumah Sakit Pemda. Saya ingin tanyakan apakah biaya ambulance ditanggung oleh peserta atau ditanggung oleh BPJS?

Pengirim

JhonlaXXXX@gmail.com

JAWABAN

Pelayanan ambulans hanya diberikan untuk rujukan antar fasilitas kesehatan seperti:

- Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama

- Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan

- Antar fasilitas kesehatan rujukan sekunder

- Dari fasilitas kesehatan sekunder ke fasilitas kesehatan tersier

- Antar fasilitas kesehatan sekunder

- Dari rujukan balik ke fasilitas kesehatan dengan tipe di bawahnya

 

Sedangkan pelayanan ambulans yang tidak dijamin adalah sebagai berikut:

- Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain)

- Mengantar pasien ke tempat selain fasilitas kesehatan

- Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan)

- Ambulans/mobil jenazah

- Pasien rujuk balik rawat jalan.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya