Liputan6.com, Jakarta Salam,
Saya mempunyai keluarga sebagai peserta BPJS berobat keluar daerah dengan menggunakan fasilitas ambulans dari Rumah Sakit Pemda. Saya ingin tanyakan apakah biaya ambulance ditanggung oleh peserta atau ditanggung oleh BPJS?
Pengirim
Advertisement
JhonlaXXXX@gmail.com
JAWABAN
Pelayanan ambulans hanya diberikan untuk rujukan antar fasilitas kesehatan seperti:
- Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan
- Antar fasilitas kesehatan rujukan sekunder
- Dari fasilitas kesehatan sekunder ke fasilitas kesehatan tersier
- Antar fasilitas kesehatan sekunder
- Dari rujukan balik ke fasilitas kesehatan dengan tipe di bawahnya
Â
Sedangkan pelayanan ambulans yang tidak dijamin adalah sebagai berikut:
- Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain)
- Mengantar pasien ke tempat selain fasilitas kesehatan
- Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan)
- Ambulans/mobil jenazah
- Pasien rujuk balik rawat jalan.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Â
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.