ICMI Dorong Pemerintah Hukum Mati Pelaku Kejahatan Seksual

Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) mendesak hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual pada anak.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 19 Mei 2016, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2016, 20:00 WIB
Hukuman Kejahatan Seksual
Hukuman Kejahatan Seksua

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) mendesak hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Hukuman mati adalah hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual khususnya pada anak," kata Wakil Ketua Umum ICMI, Dr. Sri Astuti Bukhari MSc melalui siaran Pers, Kamis (19/5/2016).

 

ICMI juga merekomendasikan pemerintah untuk menghindari hukuman kebiri karena berdasarkan rekomendasi Menteri Kesehatan dan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSJKI), hukuman ini mempunyai efek dan berdampak panjang secara medis, psikologis, kejiwaan dan sosial bagi yang di terkena hukuman.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi moral bangsa kita saat ini yang sangat merosot yang ditandai dengan maraknya kejahatan seksual pada anak-anak," ujar Sri.

Ketua Koordinator ICMI Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja, Andi Yuliani Paris, mengatakan, fenomena pemerkosaan massal pada anak dan mengakibatkan kematian atau pemerkosaan pada 58 anak-anak dan lain-lainnya adalah peristiwa luar biasa yang menggambarkan kerusakan moral bangsa kita.

"Peristiwa ini sangat luar biasa yang mencabik-cabik nurani dan akal sehat kita," kata Andi.

Terkait pernyataan tersebut, ICMI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung Instruksi Presiden untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan seksual pada anak dengan melakukan koordinasi oleh kementerian terkait, keluarga, sekolah, komunitas, dan media.

2. Mendorong pemerintah memberlakukan payung hukum termasuk menerbitkan perpu baru terkait kejahatan ini agar segera di proses secepat-cepatnya, karena kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan yang luar biasa, maka penanganannya juga harus luar biasa.

3. Meminimalkan penyebab terjadinya tindak kejahatan seksual tersebut dengan cara memberangus peredaran narkoba setuntas-tuntasnya, membatasi minuman keras beralkohol, dan menutup tayangan pornografi dari lingkungan keluarga maupun masyarakat.

4. Pemerintah harus menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya bagi sarjana maupun remaja lulusan SMU, pada tingkatan pemerintahan (Kabupaten/kota, kecamatan) agar tidak lagi tejadi kerusuhan sosial maupun kejahatan seksual yang disebabkan oleh tingginya pengangguran.

5. Kementerian Kominfo diharapkan lebih gencar, tegas dan tuntas memblokir situs-situs pornografi, konten-konten internet dan teknologi informasi yang memuat konten pornografi dan kejahatan seksual. Situs-situs resmi seperti youtube, google, twitter, facebook, dll harus di blokir jika tidak bisa menghilangkan konten pornonya yang sangat mudah diakses oleh anak-anak.

6. Diharapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi keras terhadaap stasiun TV jika menyiarkan acara berkonten dewasa pada jam tayang yang dapat disaksikan usia anak-anak.

7. Komitmen ICMI adalah ingin ikut serta menumpas habis kejahatan seksual terhadap anak-anak dengan seluruh jajaran organisasi di tingkat Orwil (Organisasi Wilayah di tingkat Provinsi), ORDA (Organisasi Daerah di tingkat Kabupaten Kecamatan).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya