Waspada, Daging Olahan dan Pasta Ilegal Beredar di Pasaran

BPOM kembali menemukan pangan tak layak edar selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 2016.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 09 Jun 2016, 19:39 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2016, 19:39 WIB
Daging olahan
Daging olahan

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan pangan tak layak edar selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 2016. Namun yang berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini BPOM menemukan banyak daging olahan, pasta dan keju ilegal di pasaran.

Seperti disampaikan plt Kepala BPOM, Suratmono, jenis pangan ilegal yang paling banyak ditemukan adalah daging olahan (39 persen). Selain itu, pasta, keju olahan, bumbu, permen, cuka, susu sterilisasi, minuman beralkohol, minuman ringan dan jelly juga demikian.

"Contoh temuan pangan tanpa izin edar misalnya produk permen dari Malaysia bermerek Hacks yang ditemukan di Aceh dan Batam. Produk olahan keju dari Inggris, Philadelphia yang beredar di Jakarta juga ilegal," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Kamis (9/6/2016).

Selain itu, kata dia, produk olahan daging dari Singapura, Ayamas--Frankfurter ayam-- yang ditemukan di Batam serta pasta Italia, Rummo yang ditemukan di Jakarta juga tidak memiliki izin edar.

"Penegakan hukum akan dilakukan, mulai sanksi administratif serta por justitia. Masyarakat diharapkan lebih pro-aktif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BPOM apabila ditemukan produk tanpa ijin edar, rusak, dan kedaluwarsa," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya