Liputan6.com, Jakarta Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan makanan ringan dengan merek tidak senonoh yang dijual melalui toko daring (online) adalah makanan ilegal karena tidak ada kode produksi, nomor registrasi dan tanggal kedaluwarsa.
"Kesimpulan itu didapat setelah YLKI membeli contoh makanan ringan itu secara daring melalui akun Instagram @bikini_snack dengan harga Rp15.000. Selain itu, YLKI juga telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat," kata Tulus melalui pesan singkat diterima di Jakarta.
Baca Juga
Berdasarkan pengamatan YLKI, makanan ringan dengan nama Bikini (Bihun Kekinian) itu dibungkus dengan kemasan plastik bergambar wanita dengan mengenakan bikini. Selain itu, juga terdapat tulisan "remas aku".
Advertisement
Berat bersih makanan ringan itu 50 gram, tanpa ada kode produksi, nomor registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tanggal kedaluwarsa dan informasi nilai gizi.
Keterangan produsen juga tidak jelas karena hanya mencantumkan tulisan "Diproduksi oleh Cemilindo, Jakarta-Indonesia". Terdapat kontak WhatsApp yang sudah tidak aktif, akun Instagram dan Line.
"Juga terdapat logo dan kata halal, tetapi bisa dipastikan palsu karena tidak sesuai dengan logo halal dari Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI)," tuturnya.
Karena itu, YLKI mendesak BPOM, kepolisian dan Dinas Kesehatan mengusut produk tersebut serta memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
"Makanan ringan tersebut harus ditarik dari pasaran karena menggunakan merek dan gambar yang menjurus pada pornografi serta diduga tidak layak konsumsi dan ilegal," katanya.