Liputan6.com, Jakarta Di tengah era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Indonesia disajikan beragam pilihan produk impor, khususnya pangan. Mulai dari permen hingga beragam mi instan dari negara tetangga yang sekarang ini mudah kita dapat. Bahkan bisa dijual bebas secara online.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) tentuk tidak tinggal diam. Mereka terus melakukan pengawasan ketat dan mengecek semua produk impor yang masuk ke Indonesia.
Baca Juga
Direktur Standarisasi Produk Pangan Badan POM RI, Dra Elin Herlina, menekankan, apa pun jenis produk impor yang masuk ke wilayah Indonesia, harus mengikuti atau harus sesuai dengan peraturan yang ada di sini.
Advertisement
"Termasuk mendapat izin edar terlebih dahulu. Itu yang perlu kita catat bahwa tidak serta merta produk itu bisa masuk tanpa izin edar," kata Elin ditemui Health Liputan6.com usai acara Merck Food Safety Forum di JS Luwansa Hotel, Kamis (15/12/2016)
Begitu juga dengan produk-produk yang dijual secara online, Badan POM tetap melakukan pengawasan dan peraturan ketat secara terstruktural.
Lantaran mayoritas penduduk di Indonesia mayoritas muslim, lanjut Elin, regulasi teknis semua produk pangan impor yang masuk ke Indonesia harus "halal" sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Ada pun prosedur yang harus dilalui adalah diuji layak oleh Badan POM terlebih dulu, baru kemudian melewati tahap pengujian Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mendapat sertifikasi halal.
"Kalau sudah dapat sertifikasi dari MUI baru BPOM yang akan mencantumkan kehalalannya," kata Elin.