Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keberanian masyarakat melaporkan kasus pornografi sebuah grup pedofilia di Facebook dengan nama akun 'Official Loli Candy's'. Berkat laporan itu, kini kasus tersebut sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Keberanian masyarakat melaporkan kasus cyber pornography ini bisa menjadi upaya aktif publik dalam mencegah kejahatan berbasis siber pada anak-anak. KPAI pun mendorong masyarakat untuk berani melaporkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai dalam praktik siber.
Baca Juga
"KPAI meminta masyarakat berpartisipasi dalam memastikan pemanfaatan media siber untuk tumbuh kembang anak serta mencegah terjadinya tindak kejahatan berbasis siber," tutur Ketua KPAI, Asrarun Ni'am Sholeh di kantor KPAI Jakarta, Selasa (21/3/2017) siang.
Advertisement
Langkah aktif masyarakat melaporkan kasus di dunia siber juga mendapat apresiasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Menurut Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza, Kemenkominfo juga telah menutup ribuan akun media sosial yang berisi hal-hal tidak pantas.
"Kita memang melakukan pengecekan namun terkadang saat membukanya kita tidak menemukan. Bisa jadi masyarakat yang menemukan lebih dahulu. Walau kita bisa memantau tapi punya keterbatasan. Sehingga bila ada sesuatu bisa langsung adukan ke kami," kata Noor di kesempatan yang sama.
Aduan mengenai penggunaan media siber yang tidak tepat bisa dilayangkan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id atau kirim pesan WhatsApp ke 08119224545.
"Kalau emergency, tulis emergency sehingga kami bisa bergerak cepat dalam menanggapinya," tutup Noor.