187 RS Tanda Tangani Perjanjian Penanganan Pasien Gawat Darurat

Hindari kejadian seperti bayi Debora, Dinkes DKI ajak 187 rumah sakit tanda tangani surat perjanjian tentang penanganan kegawatdaruratan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 15 Sep 2017, 14:30 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 14:30 WIB
Penandatanganan penanganan pasien gawat darurat
Dinkes DKI mengajak 187 rumah sakit

Liputan6.com, Jakarta Tak ingin ada lagi kasus penanganan pasien gawat darurat seperti yang dialami bayi Debora, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memanggil seluruh direktur rumah sakit yang ada. Dinkes DKI Jakarta mengajak 187 rumah sakit yang terdiri dari rumah sakit umum daerah, rumah sakit vertikal, rumah sakit TNI/Polri dan rumah sakit swasta untuk menandatangani surat perjanjiaan tentang penanganan kegawatdaruratan.

"Kami membuat perjanjian agar mereka (rumah sakit) tidak melanggar aturan bahwa pasien dalam keadaan gawat darurat harus dilakukan tindakan segera tanpa memungut uang muka," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, usai pertemuan penandatanganan surat perjanjian di Jakarta pada Jumat (15/9/2017).

Bila hari ini direktur rumah sakit tidak hadir atau diwakili, pada Senin, 18 September 2017, wajib datang ke kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menandatangani langsung.

Penandatanganan surat perjanjian ini, kata Koesmedi, merupakan salah satu upaya mengingatkan kembali mekanisme penanganan pasien gawat darurat seperti tertuang dalam undang-undang. Salah satunya tercantum dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 32 ayat 1 dan 2.

Pasal 32 ayat (1) berbunyi, "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu."

Ayat (2), "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka." 

 

Saksikan juga video berikut ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya