Â
Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan atas kasus pemecatan sepihak dua siswa SMAN 1 Semarang, Anin dan Afif, yang diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap juniornya saat kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) pada November 2017.
Advertisement
Baca Juga
Dugaan kekerasan tersebut terungkap dari video yang ada di ponsel siswa lainnya saat sekolah melakukan razia ponsel. Video LDK SMAN 1 Semarang menayangkan, Anin sedang menampar seorang juniornya. Hal yang terjadi sebenarnya, Anin dan juniornya sedang beradu argumentasi.
"Nah, junior itu yang meminta untuk ditampar. Ingat ya, ini pendisiplinan dan kami menawarkan sanksi apa, dia yang minta. Akhirnya, saya pura-pura menampar, padahal cuma saya puk-puk (red:dipsentuh pelan). Juga junior itu tidak merasa sakit," kata Anin.
Adanya video itu membuat Anin dan Afif, sesama pengurus OSIS yang berada di dalam video itu, dipecat (dikeluarkan) pihak sekolah.
"Pemecatan tersebut dinilai janggal, tidak sesuai prosedur, dan mengakibatkan anak kehilangan hak atas pendidikan di SMAN 1 Semarang. Kami menerima pengaduan ini pada Rabu sore, 28 Februari 2018," ungkap Komisoner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti melalui rilis yang diterima Health Liputan6.com Kamis (1/3/2018).
Berkirim Surat
KPAI akan segera bersurat kepada Gubenur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk meminta penjelasan soal prosedur mengeluarkan siswa.
"Apakah keputusan itu sesuai dengan tata tertib sekolah dan sejalan dengan SOP dalam mengeluarkan siswa pelanggar tata tertib sekolah. Kami juga meminta penjelasan, pertimbangan apa yang digunakan sekolah dalam mengeluarkan dua siswa di saat sudah kelas XII," lanjut Retno.
Pemecatan dua siswa dinilai janggal. Padahal, hanya tinggal dua bulan lagi kedua anak, yang sekarang duduk di kelas XII, menempuh ujian akhir sekolah.
Advertisement