Liputan6.com, Jakarta Laporan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tahun ini kembali meraih predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM), dahulu disebut Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Predikat WTM artinya laporan keuangan Dana Jaminan Sosial dan BPJS Kesehatan disajikan secara wajar, baik dalam semua hal material dan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2017.
Baca Juga
"Aktivitas atau kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai dengan standar akuntasi keuangan di Indonesia," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam Public Expose di Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Advertisement
Akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan DJS dan BPJS Kesehatan 2017 adalah Mirawati Sensi Idris yang berafiliasi dengan Moore Stephens International Limited.
Dan ini bukanlah kali pertama BPJS Kesehatan meraih predikat ini melainkan sudah empat kali. "Sejak badan ini berdiri selalu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian," kata Fachmi lagi.
Â
Â
Saksikan juga video menarik berikut:
Â
Â
Pendapatan iuran
Dalam Public Expose ini, Fachmi juga menuturkan pendapatan iuran JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan pada 2017 mencapai 74,25 triliun. Bila diakumulasikan sepanjang empat tahun program ini berjalan, maka total iuran JKN-KIS mencapai 235,06 triliun.
Fachmi pun menuturkan mengenai kepesertaan JKN-KIS yang terus meningkat jelang universal health coverage. Bila di akhir 2017 ada 187,9 juta jiwa, per 11 Mei 2018 ada 197,4 juta jiwa yang sudah memiliki JKN-KIS. Ini artinya sebanyak 75,6 persen penduduk Indonesia telah dilindungi jaminan kesehatannya lewat program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini.Â
"Berdasarkan data, ada sekitar 46 persen penerima bantuan iuran dari APBN. Sehingga bisa dilihat beban pemerintah pusat tak lagi dominan, melainkan pada masyarakat dan pemerintah daerah," kata Fachmi.
Advertisement