Komentar Komunitas Pasien Kanker Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Komunitas pasien mengatakan, seharusnya kebijakan yang diambil untuk BPJS Kesehatan juga melibatkan mereka dalam penentuannya

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 29 Agu 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 16:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Bikin Pemkot Malang Seleksi Ketat Peserta PBI
Salah seorang peserta BPJS Kesehatan Malang menunjukkan kartu layanan kesehatannya (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta Komunitas pasien dan penyintas kanker turut berkomentar soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi kembali.

"Apakah diikuti dengan kenaikan manfaat, pelayanan, jadi jangan semata-mata menaikkan. Harus disosialisasikan terlebih dahulu," kata Ketua Umum Indonesian Cancer Information & Support Center (CISC) Aryanthi Baramuli Putri ditemui di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Aryanthi mengatakan bahwa dalam proses pengambilan kebijakan semacam ini seharusnya pemerintah ikut melibatkan komunitas pasien sebagai peserta. Hal ini karena mereka adalah mitra pemerintah serta BPJS Kesehatan.

"Seharusnya ada keterlibatan pasien di dalam proses kebijakan apapun itu. Jadi kami belum bisa memberikan komentar banyak tentang sejauh mana serta alasannya seperti apa," ujarnya ketika ditemui Health Liputan6.com.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

Usulan Iuran BPJS Kesehatan Naik Serentak pada 2020

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan agar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik serentak pada 2020. Kenaikan pun mencapai 100 persen.

"Kami mengusulkan kelas III Rp 42.000, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 160.000 untuk kelas I. Dan ini kita mulainya 1 Januari 2020," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019) seperti dilaporkan oleh Merdeka.com

Dikutip dari Bisnis Liputan6.com, usulan tersebut lebih tinggi daripada yang diajukan Dewan Jaminan Sosial Nasional yaitu: kelas I naik menjadi 120 ribu rupiah, kelas II menjadi 80 ribu rupiah, dan kelas III menjadi 42 ribu rupiah.

Kenaikan ini dilakukan agar BPJS Kesehatan bisa melakukan kinerjanya dengan lebih optimal. Hal itu karena dalam setahun terakhir, angka defisit yang mereka alami mencapai 20 triliun rupiah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya