Kurangi Kontak COVID-19, Ada Layanan BPJS Kesehatan yang Ditiadakan Sementara

Kurangi kontak langsung terkait COVID-19, sejumlah layanan BPJS Kesehatan ditiadakan sementara.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 19 Mar 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2020, 22:00 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Untuk meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat terkait virus Corona COVID-19, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, ada sejumlah pelayanan BPJS Kesehatan yang sementara ditiadakan.

Beberapa pelayanan BPJS Kesehatan yang ditiadakan meliputi, pelayanan Mobile Customer Service (MCS), sosialisasi/pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan, dan kegiatan lain yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi. 

Meski begitu Fachmi menegaskan, masyarakat tetap dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah melalui alternatif kanal lainnya. 

“Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," kata Fachmi melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Kamis (19/3/2020).

"Selain untuk mencegah risiko penularan virus Corona, layanan menggunakan aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif, tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan."

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Pendaftaran Peserta dan Perubahan Kelas

Ilustrasi – Ruang tunggu pasien BPJS PBI di RSUD Margono Sukarjo, Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Ruang tunggu pasien BPJS PBI di RSUD Margono Sukarjo, Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang juga dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN. Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. 

Adapun untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

"Untuk pelayanan administrasi yang masih bisa dilakukan melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, antara lain pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU), khusus Pegawai Negeri, perubahan data peserta PBI, perubahan FKTP peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan peserta," Fachmi menjelaskan.

Pelayanan Administrasi yang Tetap Buka

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pelayanan administrasi di Mall Pelayanan Publik tetap dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, pelayanan administrasi di rumah sakit oleh petugas BPJS SATU juga tetap dilakukan dengan memaksimalkan komunikasi melalui aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) atau Mobile JKN.

“Pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus Corona. Kami juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus Corona,” tutup Fachmi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya