Kudus Berlakukan Denda Bagi Warga Tak Bermasker, Status Zona COVID-19 Turun Jadi Oranye

Plt Bupati Kudus menyampaikan bahwa pemberlakukan sanksi denda turut berperan dalam menurunkan angka kasus COVID-19 di kabupaten ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 10:00 WIB
ilustrasi penggunaan masker/pexels
ilustrasi penggunaan masker/pexels

Liputan6.com, Jakarta Salah satu cara yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dalam mendisiplinkan penggunaan masker pada warganya dengan sanksi denda. Pemberlakukan denda rupanya punya peran dalam menurunkan status zona COVID-19 di Kudus seperti disampaikan Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo.

"Kami menilai diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 memang berpengaruh luar biasa terhadap kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Hartopo pada Selasa (15/9/2020) dikutip dari Antara. 

Perbub yang berlaku sejak akhir Agustus 2020 itu itu membuat di wilayah tertentu temuan kasus semakin menurun. Untuk saat ini, kata dia, jumlah temuan pelanggarannya dimungkinkan bisa mencapai ribuan kasus, sudah dirasakan dampaknya karena sebagian besar masyarakat mulai memakai masker.

"Selain bermanfaat bagi diri sendiri, tentunya juga untuk orang lain dari paparan virus corona," ujar Hartopo. 

Selain memakai masker, Hartopo juga meminta warga Kudus untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan yang lain termasuk rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Dengan begitu, penularan COVID-19 bisa diminimalisasi. 

"Harapannya, Kudus tidak hanya puas di zona oranye setelah sebelumnya berstatus zona merah, melainkan harus bisa mencapai zona kuning dengan tingkat penularan rendah atau zona hijau," ujarnya.

Temuan Kasus Pelanggaran Menurun

Masker Kain Memiliki Fungsi Penahan Droplet
Ilustrasi Masker Kain Credit: pinterest.com/SitiNurjanah

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah menambahkan angka temuan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tempat-tempat tertentu memang semakin menurun setelah gencar dilakukan operasi.

Misal, lanjut dia, di kawasan Alun-alun Kudus yang awalnya bisa mencapai seratusan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker dalam sehari bisa mencapai 100-an kasus lebih kini turun menjadi 10-an kasus.

Berdasarkan data terbaru, terdapat 22 penderita COVID-19 yang dinyatakan sembuh sehingga total menjadi 950 kasus sembuh atau 71,16 persen dari total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.335 kasus.

Sementara kasus meninggal dunia akibat COVID-19 sebanyak 178 kasus di Kudus. 

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya