Liputan6.com, Jakarta - Hasil swab test COVID-19 yang berbeda saat di Indonesia dan negara tujuan sempat jadi perbincangan banyak pihak. Hal ini muncul setelah ada 13 jamaah Umrah di Tanah Suci yang setelah dites di Arab Saudi terkonfirmasi positif Corona.
Tidak lama berselang, muncul kasus adanya 17 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan positif COVID-19 di Jepang.
Menurut Guru Besar Ilmu Mikrobiologi Klinik Universitas Indonesia (UI), Amin Soebandrio, perbedaan hasil swab test atau tes usap COVID-19 saat di Indonesia dengan negara tujuan disebabkan beberapa kemungkinan. Pertama, mengenai pelaksanaan tes dilakukan.
Advertisement
"Kapan tes itu dilakukan? Kalau tes sudah cukup lama, misalnya seminggu sebelum berangkat bisa saja hasilnya berbeda. Jeda waktu antara pemeriksaan pertama dan kedua dengan jeda waktu seminggu lebih memang bisa beda hasilnya," kata Amin kepada Health Liputan6.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 24 November 2020.
Baca Juga
Jeda waktu itulah yang memungkinkan seseorang bisa saja terpapar dengan virus SARS-CoV-2. Namun, bila hasil tersebut terjadi dalam kelompok besar dalam rombongan misalnya, hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut apakah hal tersebut terjadi secara random atau sistemik.
"Sistemik artinya mereka semua kena misalnya ada kesalahan prosedur. Misalnya mereka semua terpapar COVID-19 karena di suatu ruangan atau fasilitas yang sama. Hal tersebut bisa terjadi," kata pria yang juga Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman ini.
Simak Video Berikut Ini
Kesalahan di Lab
Kemudian, perbedaan hasil juga bisa terjadi karena adanya kesalahan di laboratorium. "Mungkin standarnya berbeda, itu bisa terjadi. Misalnya, ada perbedaan nilai CT value yang dipakai. CT Value itu untuk menentukan negatif atau positifnya seseorang dari COVID-19," kata Amin.
Dan, lanjut Amin, hal ini bisa terjadi tidak hanya antar negara tapi antar laboratorium yang ada Indonesia.
Lalu, bisa juga terjadi perbedaan membaca interpretasi data. "Itu semuanya kemungkinan ya, tapi yang terburuk ketika surat tersebut ada kesengajaan artinya keterangan bebas dari COVID-19 yang dilakukan itu tidak sah," kata Amin.
Advertisement