Liputan6.com, Jakarta Setelah Singapura, kini Jerman melaporkan varian baru virus Corona yang ditemukan di Inggris telah masuk ke wilayahnya. Kasus pertama COVID-19 dengan varian baru virus ini ditemukan di negara bagian Baden-Wuerttemberg, menurut keterangan pemerintah setempat, Kamis (24/12/2020).
Diketahui individu yang positif terinfeksi varian baru virus Corona itu terbang dari Bandara Heathrow London menuju Frankfurt pada 20 Desember 2020 untuk mengunjungi kerabatnya. Dia dinyatakan positif setelah menjalani pemeriksaan ketika mendarat di Frankfurt.
Baca Juga
Kementerian Kesehatan Jerman bagian baratdaya mengatakan, hasil analisis lab dari sampel genetika pasien tersebut telah membuktikan bahwa dia terinfeksi SARS-CoV-2 dengan strain B117 seperti yang ditemukan di Inggris.
Advertisement
"Ini adalah kasus pertama yang diketahui di Jerman," ujar perwakilan dari Kementerian Kesehatan Jerman, melansir Channel News Asia.
Pasien yang terinfeksi varian baru virus Corona tersebut mengembangkan gejala ringan dan dijemput oleh anggota keluarganya di bandara. Dia kemudian menjalani isolasi mandiri di rumah keluarga di Baden-Wuerttemberg. Tiga anggota keluarga yang telah melakukukan kontak dekat dengan pasien juga ikut menjalani karantina.
Â
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Banyak Negara Tutup Akses Penerbangan dari Inggris
Sejak ditemukannya varian baru virus Corona di Inggris yang diklaim menyebar hingga 70 persen lebih cepat, beberapa negara di Eropa dan Uni Emirat Arab telah menutup akses dari negara tersebut.Â
Sementara Indonesia telah mengambil langkah antisipasi dengan memperketat masuknya warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari Inggris, Eropa, dan Australia.
Berdasarkan regulasi terbaru dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, WNA yang datang dari Inggris baik secara langsung maupun transit tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia. Sementara untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia, serta WNI dari Inggris yang akan masuk ke Indonesia, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Â
Â
Advertisement