Jelang Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Pemerintah Segera Umumkan Aturan Baru Pelaku Perjalanan

Jelang pembatasan kegiatan Jawa-Bali, pemerintah segera mengumumkan aturan baru pelaku perjalanan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 08 Jan 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 15:00 WIB
Wiku Adisasmito
Terkait varian baru virus Corona dari Inggris, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan pemerintah akan monitor perkembangan virus saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/12/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Menjelang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, Pemerintah Indonesia segera mengumumkan aturan baru bagi pelaku perjalanan. Aturan baru ini sebagai bentuk sinergi seiring diterapkannya PPKM pada 11-25 Januari 2021.

Dalam konferensi pers, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito juga mengimbau selama pembatasan kegiatan, masyarakat sebaik mungkin mengurangi bepergian. Kebijakan ini langkah mengurangi penularan virus Corona.

"Pemerintah akan segera mengumumkan peraturan untuk pelaku perjalanan yang bersinergi dengan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan dilakukan," ujar Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 7 Januari 2021.

"Kami imbau utamanya masa dua minggu yang akan datang bagi masyarakat, sebisa mungkin mengurangi berpergian. Ini demi memaksimalkan kebijakan pembatasan dan benar-benar bisa menurunkan penularan virus Corona."

Untuk daerah-daerah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan meliputi di sejumlah kabupaten/kota di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali diminta memonitor pelaku perjalanan warganya.

"Kami mohon kepada masing-masing daerah dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjaga kondusifitas dan memonitor pelaku perjalanan warga daerahnya. Kita melihat tingkat kedaruratan penyebaran COVID-19 di daerah, sehingga wajib untuk dibatasi kegiatan warganya," pinta Wiku.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Instruksi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bersifat Wajib

Lewat Pergub, Kegiatan Warga Jakarta akan Dibatasi
Warga bersiap naik bus Transjakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Untuk menyeragamkan kebijakan pengendalian COVID-19, Gubernur DKI Jakarta akan menerbitkan Pergub untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah daerah pun diminta menindaklanjuti kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Pengetatan sektor esensial yang tetap dibuka selama PPKM berlangsung harus dipatuhi.

"Saya meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kepada seluruh elemen masyarakat agar mematuhi kebijakan ini," imbuh Wiku.

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor pengetatan protokol kesehatan. Misal, tempat kerja, perkantoran, kegiatan belajar mengajar, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Adapun kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi ditunjukkan tetap dibuka dengan protokol kesehatan ketat. Penerapan pembatasan kegiatan bersifat wajib.

"Oleh karena itu, dimohon bagi pihak manapun yang menolak untuk mengikuti kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera melaksanakan instruksi pemerintah. Karena instruksi ini bersifat wajib," pungkas Wiku.

Infografis Mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar

Infografis Mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar
Infografis Mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya