Liputan6.com, Jakarta Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan agar para penerima vaksin tidak membagikan atau mengunggah sertifikat vaksinasi COVID-19 ke media sosial.
"Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan sertifikat bukti telah divaksin, agar tidak mengunggahnya ke media sosial atau pun juga mengedarkannya," kata Wiku dalam konferensi persnya pada Selasa (23/3/2021) sore.
Baca Juga
Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19 itu mengungkapkan, dalam sertifikat bukti vaksinasi, terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai. Maka dari itu, bukti tersebut harus digunakan sesuai kebutuhannya.
Advertisement
"Tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," pungkas Wiku.
Wiku menambahkan, hingga 20 Maret 2021, sebanyak 5 juta masyarakat telah menerima vaksinasi COVID-19. Ia mengatakan bahwa hal ini adalah sebuah pencapaian yang positif.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Â
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Diimbau ke Faskes Jika Alami KIPI
Menurut Wiku, jumlah penerima vaksin di Indonesia harus ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat bisa terlindungi dari infeksi virus corona.
"Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam program vaksinasi ini, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," kata Wiku.
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah memastikan bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan aman, berkhasiat, halal, dan minim efek samping.
"Bagi penerima vaksin yang mengalami efek samping atau rasa sakit yang tidak wajar setelah melakukan vaksinasi, harap segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu," kata Wiku.
Selain itu, dengan melaporkan efek samping tak biasa usai vaksinasi, berarti masyarakat juga telah membantu proses pemantauan terhadap Kejadian IKutan Pasca Imunisasi (KIPI) oleh pemerintah pusat, baik Komnas KIPI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Advertisement