Tetap Bandel Mudik Lebaran? Siap-Siap Ongkos Perawatan Karantina COVID-19 Ditanggung Pemudik

Pemerintah Jawa Barat mengaku telah memperkuat posko penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pengetatan dan peniadaan mudik Lebaran 2021.

oleh Arie Nugraha diperbarui 04 Mei 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 13:00 WIB
Hiruk Pikuk Stasiun Pasar Senen Jelang Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Calon penumpang kereta api jarak jauh menanti waktu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Calon penumpang KA Jarak Jauh memilih berangkat lebih awal sebelum jatuh tempo batas pelarangan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat mengaku telah memperkuat posko penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pengetatan dan peniadaan mudik Lebaran 2021. Penguatan posko PPKM ini dimulai dari tingkat Desa dan Kelurahan hingga Rukun Warga (RW).

Menurut Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Ade Afriandi, salah satu contoh penguatan posko PPKM ini adalah adanya pemberlakuan karantina di tingkat Desa atau Kelurahan, RW hingga Rukun Tetangga (RT).

"Bahkan untuk pemudik yang tidak berizin dan sudah sampai ke daerah tujuan, kita sudah meminta para kepala desa atau lurah membuat karantina lokal bagi pemudik selama lima hari. Kita tidak meutup kemungkinan ada yang lolos gitu ya, tidak beizin sampai ke kampung halaman. Nah, di kampung halaman sebelum mereka sosialisasi dengan keluarga dan masyarakatnya mereka wajib karantina lima hari," ujar Ade kepada Liputan6.com, Bandung, Selasa, 4 Mei 2021.

Ade mengatakan karantina lokal ini diawasi langsung oleh Satgas COVID-19 tingkat Desa atau kelurahan serta Puskesmas setempat. Gunanya sebut Ade, yaitu untuk memantau kondisi kesehatan pemudik yang lolos dari penjagaan dari paparan virus Corona. 

 

** #dilarangmudik

    #ingatpesanIbu

 


Efek Jera bagi Masyarakat

Jika hasilnya positif terpapar COVID-19, Ade menerangkan maka pemudik tersebut harus dibawa ke pusat isolasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hasil paparan COVID-19 itu sebut Ade, terlihat dari tes PCR antigen yang dilakukan oleh petugas Puskesmas.

"Artinya ditangani sesuai dengan prosedur kesehatan. Atau disepakati juga penanganan kesehatan lanjutan pemudik bandel ini oleh domisili yang bersangkutan. Katakanlah dia dari Tangerang masuk ke Tasikmalaya, ternyata ketahuan positif tanpa gejala usai diperiksa. Maka nanti akan dilaporkan ke wilayah domisilinya atau tetap dirawat di Jawa Barat," kata Ade.

Ade menegaskan karena telah melanggar protokol kesehatan dan aturan daerah di masa pandemi, maka seluruh biaya pengobatan paparan COVID-19 ditanggung secara individu oleh pemudik bandel ini.

Sehingga seluruh hak fasilitas perawatan gratis akibat paparan COVID-19 dari pemerintah dicabut. Ini untuk menjadikan efek jera kepada masyarakat, dan tidak mengulangi memaparkan penyakit yang masuk kategori pandemi ini ke masyarakat lain. (Arie Nugraha)


Infografis

Infografis Jangan Sampai Ada Gelombang Kedua Covid-19
Infografis Jangan Sampai Ada Gelombang Kedua Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya