PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Pemerintah memperpanjang waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 09 Agu 2021, 20:18 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2021, 20:15 WIB
20160901-Luhut Rapat Bareng DPR Bahas Kebijakan Arcandra Tahar-Jakarta
Menko Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan memberi pandangan pada raker dengan Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (1/9). Raker membahas RAPBN 2017 serta kebijakan yang telah dibuat Arcandra Tahar (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memperpanjang waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.

"PPKM level 4, 3 dan 2 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," katanya, dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Menurut Luhut, penerapan PPKM level 4, menunjukkan hasil cukup menggembirakan, dari data yang didapat penurunan terjadi 59,6 persen dari puncak kasus, 15 juli 2021 lalu.

"Dalam penerapan 10-16 Agustus nanti, ada 26 kota/Kabupaten yang indikatornya turun dari level 4 ke 3," ujarnya.

Evaluasi ini dilakukan berdasarkan indikator kematian, dari input data selama beberapa minggu belakang. "Keputusan (PPKM) ini akan dituangkan dalam Keputusan Mendagri lebih detail," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya