HEADLINE: Seribu Lebih Pasien COVID-19 Coba Masuk Pusat Perbelanjaan, Penanganannya?

Hasil evaluasi PPKM pada pekan pertama September 2021, diketahui 1.625 orang kategori positif COVID-19 atau kontak erat beraktivitas di ruang publik dan mencoba mengakses pusat perbelanjaan.

oleh Fitri SyarifahAditya Eka PrawiraAde Nasihudin Al AnsoriDiviya Agatha diperbarui 14 Sep 2021, 15:15 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2021, 00:06 WIB
PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Pengunjung melintas di dalam Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Menjelang PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021, pusat perbelanjaan akan menutup operasional gedung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbagai level menjadi strategi Pemerintah dalam menekan kasus COVID-19 di Tanah Air. Penerapan kebijakan tersebut juga diiringi dengan penggunaan teknologi berbasis data yakni aplikasi PeduliLindungi. Dengan aplikasi tersebut, penerapan PPKM setiap pekan dapat dipantau dan dievaluasi.

Hasil evaluasi PPKM pada pekan pertama September 2021, diketahui 1.625 orang kategori positif COVID-19 atau kontak erat beraktivitas di ruang publik dan mencoba mengakses pusat perbelanjaan. Lebih dari seribu orang tersebut mendapat notifikasi berwarna hitam ketika memindai QR Code di pintu masuk mal.

"1.625 kasus ini adalah mereka yang tidak diketahui sebelumnya atau sudah diketahui sebelumnya menderita COVID-19 atau kontak erat, tetapi masih berkeliaran di jalan," ujar Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono dalam konferensi pers PPKM, Senin (6/9/2021) petang. 

Temuan tersebut juga dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan, dari 21 juta orang yang mengunduh aplikasi PeduliLindungi, ada lebih dari seribu orang terkonfirmasi positif COVID-19 mencoba ke tempat umum.

"Total masyarakat yang skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di sektor publik, seperti Pusat Perbelanjaan, industri, olahraga dan lain-lain hampir mencapai 21 juta orang," kata Luhut.

"Dari total tersebut, 761 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk ke tempat publik oleh sistem. Dan juga 1.625 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba melakukan aktivitas publik," katanya, dalam konferensi pers ditayangkan dalam laman YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Senin (6/9/2021).

Fitur dalam aplikasi PeduliLindungi memungkinkan pemantauan terhadap pergerakan masyarakat serta kondisi kesehatan mereka terkait COVID-19. Ada kriteria yang dimasukkan ke setiap wilayah berdasarkan warna.

  • Hijau, kategori dengan Fully vaccinated (2x vaksin dan tidak ada hasil tes positif atau catatan kontak erat). 2x24 PCR hasil negatif atau 1x24 Antigen hasil negatif.
  • Kuning, Baru vaksin 1x (kuning polos) dan penyintas <3 bulan tidak ada data bahwa dia positif atau kontak erat.
  • Merah, belum vaksin.
  • Hitam, positif COVID-19 dan kontak erat dengan pasien.

Temuan 1.625 orang berstatus positif COVID-19 atau kontak erat yang diketahui berada di ruang publik alih-alih menjalani isolasi mandiri tersebut tentu menimbulkan potensi penularan. Lalu, langkah apa yang kemudian dilakukan Pemerintah agar kasus COVID-19 tidak meluas?

Hampir Semua Lab Terkoneksi dengan PeduliLindungi

Infografis Pasien Positif dan Kontak Erat Covid-19 Berkeliaran di Ruang Publik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pasien Positif dan Kontak Erat Covid-19 Berkeliaran di Ruang Publik. (Liputan6.com/Abdillah)

Terkait temuan 1.625 orang psoitif COVID-19 atau kontak erat, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa mereka yang seharusnya menjalani isolasi mendapatkan notifikasi berwarna hitam saat memindai QR Code di pintu masuk.

"Jadi, pada saat check in dan mengetahui statusnya berwarna hitam, akan muncul tulisan 'Anda tidak boleh masuk'. Satpam yang mengeceknya akan memberitahu hal tersebut dan meminta yang bersangkutan untuk pulang," kata Nadia saat berbincang dengan Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Senin, 13 September 2021.

Data pasien COVID-19 yang 'bandel' ini akan masuk ke sistem pusat yang kemudian akan dievaluasi. Bila saat evaluasi diketahui yang bersangkutan masih berusaha untuk melakukan aktivitas di tempat publik, akan ada pemberitahuan untuk orang-orang yang berada di sekitarnya.

"Orang-orang yang dekat dia akan di-blast bahwa Anda adalah kontak erat melalui digital tracing," ujarnya. 

Saat ini, lanjut Nadia, hampir semua laboratorium yang memiliki layanan swab test PCR, bahkan rapid test antigen, sudah terkoneksi dengan PeduliLindungi.

Menurut Nadia, sejak awal Kementerian Kesehatan RI meminta semua laboratorium untuk terkoneksi dengan NAR atau National All Record.

"Karena itu akan terhubung pada saat seseorang akan melakukan perjalanan, yang kemudian akan terhubung dengan kondisi dan situasinya," kata Nadia.

"Jadi, kalau masyarakat periksa kemudian tidak terhubung, misal hasilnya negatif, tetap dia enggak bisa masuk. Dia akan tercatat sebagai orang yang suspek COVID-19 atau pun orang kontak erat terus. Artinya, dia tidak akan bisa ke mana-mana, makanya akan rugi," ujarnya.

Tidak hanya di kota besar, kata Nadia, di daerah pun diminta melakukan hal serupa, "Kabupaten Kota diminta agar semua laboratoriumnya masuk ke dalam National All Record, sehingga kita bisa tahu apakah betul pemeriksaan lab yang dilakukan."

 

Bila Tidak Tes PCR Usai Isoman

Infografis Wajib Skrining via Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Umum. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Wajib Skrining via Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Umum. (Liputan6.com/Abdillah)

Lantas, bagaimana dengan pasien COVID-19 yang memilih tidak melakukan swab test PCR kedua setelah isolasi selama 14 hari? Apakah akan terbaca sebagai pasien 'negatif' di PeduliLindungi?

Sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak beberapa waktu lalu, swab test PCR kedua tidak lagi dijadikan sebagai patokan untuk memastikan pasien telah negatif COVID-19.

Terkait hal tersebut, Nadia, mengatakan, itu mengapa pentingnya melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) saat terkonfirmasi COVID-19. Jangan menutupi status kondisinya dan memilih isolasi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

"Kasus konfirmasi kan akan menjadi kasus aktif. Kasus aktif kalau dia sudah menyelesaikan isolasi, kabupaten kota waktu melaporkan ke kita sudah memberikan data bahwa orang tersebut sudah sembuh atau sudah menyelesaikan isolasi sehingga tidak akan masuk lagi sebagai pasien positif COVID-19," katanya.

"Walaupun dia tidak melakukan swab test PCR kedua," Nadia melanjutkan. 

Hal serupa juga dijelaskan oleh Pulmonolog di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Efriadi. Ia mengatakan bahwa swab PCR follow up tidak menjadi patokan. Menurutnya, setelah isolasi mandiri 10 hingga 14 hari memang tidak diperlukan PCR ulang bagi pasien tanpa gejala atau gejala ringan.

“Setelah menjalankan isolasi mandiri 10 atau 14 hari, untuk kasus tanpa gejala dan gejala ringan memang tidak diperlukan PCR ulang sesuai panduan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK),” kata Efriadi pada Health-Liputan6.com, Senin (13/9). 

Sementara, mengenai sebagian penyintas yang lebih memilih memeriksakan diri ke dokter paru ketimbang menjalani tes PCR ulang, Efriadi mengatakan tak harus demikian. Menurutnya, penyintas dapat juga ke unit layanan primer.

“Sebaiknya tidak perlu ke dokter paru, ke unit layanan primer juga bisa untuk melaporkan kalau sudah selesai isolasi mandiri kecuali kasus pasca rawat di RS dengan masalah awal sedang atau berat.”

Jika pasien melakukan tes usap, maka berdiam diri di rumah hingga hasil tesnya keluar adalah pilihan yang bijak.

“Sembari menunggu hasil swab PCR keluar sebaiknya ya memang berdiam diri dulu di rumah.”

 

 

Pentingnya Lapor Petugas Kesehatan Jika Positif COVID-19

Pasien COVID-19 harus terkoneksi dengan petugas kesehatan. Pada saat dia melapor, fasyankes akan memantau dan secara berkala mengecek kondisinya.

Sehingga, ketika masuk hari ke-14 dan pasien COVID-19 dinyatakan selesai isolasi, fasyankes dapat segera melaporkan ke pusat.

"Saat pasien dinyatakan selesai isolasi juga harus berkoordinasi dengan fasyankes setempat. Inilah pentingnya melapor ke puskesmas," katanya.

Nadia, menekankan, fasyankes bertugas mengawasi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri. Status pasien akan segera diperbarui jika ada laporan.

"Sebab, fasyankes harus tahu bahwa pasien tersebut sudah menyelesaikan isolasi, berarti sudah selesai pula masa penularannya. Sehingga statusnya tidak jadi pasien COVID-19," ujarnya.

Nadia mengatakan bahwa pasien COVID-19 seharusnya sadar bahwa keberadaan mereka di tempat umum membahayakan orang lain. Mengenai sanksi kepada mereka yang positif COVID-19 tapi berada di tempat umum memang belum ada.

"Sampai saat ini belum ya, ke depan nanti bisa diinfokan kepada Satgas di RT RW untuk memastikan orang tersebut melakukan isolasi," kata Nadia. 

Efektivitas Aplikasi Peduli Lindungi dan Sanksi bagi Pelanggar

Temuan 1.625 orang yang terindikasi positif COVID-19 atau kontak erat beraktivitas di ruang publik juga mendapat tanggapan Ketua Umum Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja. Dia mengungkapkan bahwa masyarakat yang memiliki notifikasi berwarna hitam pada aplikasi PeduliLindungi dilarang masuk mal.

"Pusat Perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten," ujar Alphonzus melalui pesan singkat pada Minggu (12/9/2021).

Alphonzus menuturkan bahwa seharusnya orang yang sedang melakukan isoman diberikan tempat khusus. Sehingga tidak dapat berkeliaran dengan bebas ke berbagai tempat.

Terlebih, masih terdapat banyak tempat lainnya yang belum mengikuti prosedur pemerintah terkait deteksi dini. Hingga saat ini, masih banyak tempat yang belum dan tidak memiliki kemampuan untuk mendeteksi.

"Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya," kata Alphonzus.

Epidemolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunis Miko berpendapat, hingga saat ini belum ada sanksi tegas bagi orang yang melanggar isolasi mandiri (isoman).

"Tidak ada peraturannya bahwa orang yang sedang isolasi mandiri harus di rumah begitu. Itu enggak ada peraturannya, siapapun kalau dia keluar dari rumah, enggak kena sanksi apapun," ujar Tri kepada Health Liputan6.com, Senin (13/9/21).

Tri menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi tidak begitu berpengaruh apabila tidak ada pemantauan atau monitoring yang baik. Terlebih, belum ada aturan tertulis dan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar aturan ketika isoman.

"Enggak ada aturannya walaupun dia terlacak. Aturan yang mana mengatakan mereka tidak boleh keluar rumah? Dengan kartu vaksinasi, seseorang bisa ke mal. Tapi kalau memang yang (positif COVID-19) memegang kartu vaksinasi, bagaimana?" ujar Tri.

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa peraturan nasional dan imbauan merupakan dua hal yang berbeda. Sejauh ini, arahan terkait pasien COVID-19 harus tetap di rumah masih berbentuk imbauan, bukan aturan.

"Kalau enggak ada aturannya, orang itu enggak bisa dihimbau dengan baik. Menaati peraturan itu kalau ada peraturannya, (sejauh ini) namanya baru menaati imbauan."

"Orang Indonesia itu bandel-bandel. Saya katakan demikian karena memang kenyataannya demikian, selicin belut dalam air," ujar Tri. 

Catatan Pengusaha pada Aplikasi PeduliLindungi

Sorotan tentang efektivitas aplikasi PeduliLindungi terhadap tracing dan pembatasan mobilitas masyarakat masih terus mengemuka. Di sisi lain kebijakan PPKM di banyak daerah mulai mendapat kelonggaran.   

Para pengusaha memandang pelonggaran yang dilakukan secara bertahap oleh pemerintah adalah sebuah solusi tepat. Apalagi, dengan adanya sistem monitoring melalui aplikasi PeduliLindungi di sektor seperti perkantoran, restoran, dan sektor lainnya. Sekali lagi, aplikasi PeduliLindungi menjadi andalan untuk membuka sektor usaha namun tetap dalam batas yang ditentukan. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai hal tersebut sudah jadi langkah yang tepat. Namun, ia juga memberikan dua catatan terkait penggunaan aplikasi tersebut.

“Kalau kita lihat sebentar lagi perkantoran udah boleh buka tapi memang kapasitas dibatasi dengan nanti pakai PeduliLindungi juga, ini sudah on the right track, dibuka dengan monitoring lebih baik,” katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (12/9/2021).

Dua catatan yang ia soroti terkait hal teknis, pertama soal proses pengajuan QR Code dan keandalan sistem PeduliLindungi.

Terkait pengajuan QR Code sebagai salah satu syarat yang harus digunakan tersebut, ia menyayangkan proses yang membutuhkan waktu cukup lama.

Apalagi, kata dia, ke depannya akan semakin banyak permohonan yang masuk karena banyak sektor mulai bisa beraktivitas kembali.

“Kaitannya saat ini kan yang ingin mendapatkan QR Code itu cukup banyak. Nah, jadi saya pesankan ke Kementerian Kesehatan ini soal proses dan distribusinya agar lebih cepat dan efektif,” tuturnya.

Akan ada banyak pengusaha di kota-kota lain yang juga mengalami pelonggaran PPKM, berarti juga akan banyak usaha yang berangsur dibuka. 

“Kita kan kalau ingin barcode itu harus kirim email dulu, lalu kemudian email itu dibalas, baru nanti barcode dikirimkan ke alamat usaha, proses itu yang cukup lama, kalau bisa dipercepat,” terangnya.

Lebih lanjut, Hariyadi menuturkan, selain dari proses pengajuan QR Code yang membutuhkan waktu, ia ingin pemerintah memastikan keandalan sistem PeduliLindungi.

Menurut pengalamannya, saat menggunakan aplikasi tersebut, beberapa kali mengalami gagal sistem atau down.

Saran Ahli untuk Pengembangan Aplikasi PeduliLindungi

Mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Prof. Tjandra Yoga Aditama ikut mengomentari hasil deteksi aplikasi PeduliLindungi terhadap ribuan orang positif COVID-19 yang masih beraktivitas di tempat umum. 

Ia pun mengemukakan 5 hal yang dapat dilakukan langsung oleh sistem yakni:

Pertama, begitu hasil test positif maka sistem baiknya diatur agar bisa langsung menghubungi puskesmas di wilayah pasien tinggal dan puskesmas lalu menghubungi pasien untuk melakukan isolasi.

Kedua, sistem juga dapat menghubungi lurah/kepala desa setempat untuk ditindaklanjuti.

Ketiga, membuat tulisan peringatan jika hasil positif keluar.

“Kalau ada hasil positif keluar, sebaiknya di bagian bawah ditulis (kalau perlu dengan kotak berwarna merah misalnya) anjuran untuk isolasi, dan ditulis bahwa isolasi perlu untuk keselamatan keluarga dan kerabat.”

“Jangan semata-mata ditulis ‘sesuai aturan/instruksi dll.’ tapi baik ditulis semacam ‘demi menjaga kesehatan/keselamatan keluarga dan kerabat maka karena hasil positif maka saudara perlu melakukan isolasi...dst.’ Tulisan ini dapat dicantumkan di kertas hasil tes maupun di berkas elektronik hasil tes. 

Keempat, aplikasi PeduliLindungi juga dapat memberitahu pasien positif untuk melakukan isolasi mandiri dengan baik dan benar beserta pesan-pesan kesehatan yang perlu dilakukan.

Kelima, aplikasi PeduliLindungi bisa setiap hari memberi pengingat kepada pasien positif terkait kewajiban isolasi. Pengingat dapat terus-menerus diberikan hingga genap 14 hari.

“Selain 5 hal ini, akan baik kalau semua kontak diberitahu melalui sistem bahwa tanggal sekian jam sekian mereka berada dalam satu ruangan dengan orang yang positif, sehingga para kontak ini diminta memeriksakan diri,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah mengalami penambahan materi pada Senin, 14/11/2021 pukul 15.00 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya