Tes PCR untuk Moda Transportasi Selain Pesawat, Wiku: Tunggu Info Terbaru

Tindaklanjut arahan Jokowi terkait syarat tes PCR untuk moda transportasi selain udara.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Okt 2021, 15:14 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2021, 15:00 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta pengelola fasilitas kesehatan mematuhi harga tes PCR yang ditetapkan Kemenkes saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (20/10/2020). (Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar syarat tes PCR diberlakukan untuk moda transportasi lain, selain udara alias pesawat. Hal ini menyusul kebijakan wajib tes PCR sebagai syarat penerbangan, yang mana menuai polemik di masyarakat.

"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi periode Nataru (Natal dan Tahun Baru)," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021).

Menindaklanjut arahan Jokowi, apakah Satgas COVID-19 akan mengeluarkan surat edaran perjalanan terbaru? Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, informasi lebih lanjut dapat ditunggu.

"Mohon menunggu update terbarunya segera ya," kata Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com pada Selasa, 26 Oktober 2021 melalui pesan singkat.

Adapun kewajiban tes PCR untuk moda transportasi pesawat diterapkan guna menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama sektor pariwisata.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Wajib Tes PCR untuk Perjalanan Udara

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Ilustrasi pesawat (Pixabay)

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terbaru, pelaku perjalanan transportasi udara wajib tes PCR.

Kewajiban tes PCR untuk naik pesawat juga diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diperbarui 18 Oktober 2021.

Wiku Adisasmito menerangkan, tes PCR yang wajib untuk pelaku perjalanan udara agar lebih sensitif menjaring kasus positif COVID-19. Tes PCR menjadi standar emas (gold standard) dibanding tes antigen.

Ketentuan wajib Tes PCR pun juga berlaku di wilayah non Jawa-Bali Level 3 dan 4. Sebagai informasi, aturan SE Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 sebelumnya, masih dibolehkan penggunaan tes antigen untuk syarat penerbangan.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja (untuk penerbangan) di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di Level 3 dan 4 ini dilakukan, mengingat sudah tidak diberlakukannya seat distancing (duduk berjarak), kini penyesuaiannya dengan kapsitas penuh," terang Wiku saat konferensi pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19 di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

"Hal ini sebagai bagian dari perluasan mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah situasi kasus COVID-19 yang cukup terkendali. PCR menjadi gold standard dan lebih sensitif daripada antigen dalam menjaring kasus positif."

(Selengkapnya: Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Satgas COVID-19 Jelaskan Alasannya)

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya