Liputan6.com, Jakarta Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19 Hery Trianto mengungkapkan, ada sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri dan ingin dianggap sebagai pekerja migran. Mereka tak mau karantina mandiri di hotel.
Padahal, WNI yang bersangkutan menghabiskan perjalanan luar negeri dengan tujuan berwisata. Bagi mereka yang keluar negeri untuk pelesiran, sebagaimana aturan yang berlaku adalah karantina di hotel/penginapan dengan pembayaran sendiri.
Advertisement
Baca Juga
"Kami menemui begitu banyak pelaku perjalanan yang berusaha memanfaatkan situasi untuk bisa mendapatkan fasilitas karantina secara gratis," ungkap Hery saat dialog Kupas Tuntas Prosedur Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Kamis (23/12/2021).
"Sekelompok masyarakat ini ingin dianggap sebagai pekerja migran, walaupun mereka bepergian dari luar negeri itu seminggu atau dua minggu. Dengan berbagai alasan, mereka tidak mau memanfaatkan fasilitas karantina di hotel."
Terkait keinginan sejumlah WNI yang ingin memeroleh karantina gratis, menurut Hery, hal itu tidak dimungkinkan. Karena kebijakan Pemerintah saat ini, meminta masyarakat untuk menahan diri supaya tidak bepergian keluar negeri terlebih dahulu.
"Kecuali dalam kondisi mendesak ya. Jadi, kunjungan-kunjungan singkat ke luar negeri sebaiknya memang ditahan terlebih dahulu karena ada risiko penularan varian Omicron, bahkan sudah lebih dari 90 negara yang melaporkan Omicron," lanjutnya.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Karantina Gratis Hanya untuk 3 Kelompok Masyarakat
Hery Trianto menegaskan, fasilitas karantina gratis atau biaya dibebankan oleh Pemerintah, hanya ditujukan kepada 3 kelompok masyarakat. Yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, dan Aparat Sipil Negara ( ASN) dari penugasan luar negeri.
Ketiga kelompok di atas berhak mendapatkan fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah saat kembali ke Tanah Air.
"Mereka ini yang mendapatkan kebijakan afirmasi, sehingga disiapkan karantina tempatnya oleh Pemerintah," jelas Hery.
"Ada beberapa tempat yang disediakan, seperti Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, Rusun Nagrak, Rusun Pasar Rumput dan beberapa tempat (karantina terpusat) yang sedang disiapkan, yakni Rusun Penggilingan di Pulogebang, Rusun Daan Mogot, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta."
Advertisement