Satgas: Ada WNI Ingin Dianggap Pekerja Migran, Tak Mau Karantina Hotel

Satgas COVID-19 temukan sejumlah WNI yang tidak mau karantina di hotel.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 23 Des 2021, 20:04 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 20:03 WIB
Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan terbaru selama periode libur Natal tahun 2021 dan perayaan tahun baru 2022 semakin ketat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19 Hery Trianto mengungkapkan, ada sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri dan ingin dianggap sebagai pekerja migran. Mereka tak mau karantina mandiri di hotel.

Padahal, WNI yang bersangkutan menghabiskan perjalanan luar negeri dengan tujuan berwisata. Bagi mereka yang keluar negeri untuk pelesiran, sebagaimana aturan yang berlaku adalah karantina di hotel/penginapan dengan pembayaran sendiri.

"Kami menemui begitu banyak pelaku perjalanan yang berusaha memanfaatkan situasi untuk bisa mendapatkan fasilitas karantina secara gratis," ungkap Hery saat dialog Kupas Tuntas Prosedur Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Kamis (23/12/2021).

"Sekelompok masyarakat ini ingin dianggap sebagai pekerja migran, walaupun mereka bepergian dari luar negeri itu seminggu atau dua minggu. Dengan berbagai alasan, mereka tidak mau memanfaatkan fasilitas karantina di hotel."

Terkait keinginan sejumlah WNI yang ingin memeroleh karantina gratis, menurut Hery, hal itu tidak dimungkinkan. Karena kebijakan Pemerintah saat ini, meminta masyarakat untuk menahan diri supaya tidak bepergian keluar negeri terlebih dahulu.

"Kecuali dalam kondisi mendesak ya. Jadi, kunjungan-kunjungan singkat ke luar negeri sebaiknya memang ditahan terlebih dahulu karena ada risiko penularan varian Omicron, bahkan sudah lebih dari 90 negara yang melaporkan Omicron," lanjutnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Karantina Gratis Hanya untuk 3 Kelompok Masyarakat

FOTO: Pekerja Migran Indonesia Jalani Karantina di Rusun Nagrak Cilincing
WNI yang baru pulang dari luar negeri menjalani karantina di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Rusun Nagrak kembali difungsikan sebagai pusat isolasi terpusat COVID-19 bagi WNI maupun pekerja migran Indonesia yang baru datang dari luar negeri. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Hery Trianto menegaskan, fasilitas karantina gratis atau biaya dibebankan oleh Pemerintah, hanya ditujukan kepada 3 kelompok masyarakat. Yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, dan Aparat Sipil Negara ( ASN) dari penugasan luar negeri.

Ketiga kelompok di atas berhak mendapatkan fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah saat kembali ke Tanah Air.

"Mereka ini yang mendapatkan kebijakan afirmasi, sehingga disiapkan karantina tempatnya oleh Pemerintah," jelas Hery.

"Ada beberapa tempat yang disediakan, seperti Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, Rusun Nagrak, Rusun Pasar Rumput dan beberapa tempat (karantina terpusat) yang sedang disiapkan, yakni Rusun Penggilingan di Pulogebang, Rusun Daan Mogot, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta."

Infografis 5 Alur Verifikasi bila WNI dan WNA Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri

Infografis 5 Alur Verifikasi bila WNI dan WNA Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 5 Alur Verifikasi bila WNI dan WNA Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya