Hati-Hati, Sebutan “Anak Haram” Berdampak Negatif dan Termasuk Kekerasan Verbal

Istilah anak haram perlu dihindari karena merupakan tindak labeling yang dapat berdampak negatif pada anak dan termasuk dalam bentuk kekerasan verbal.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 21 Mar 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi anak
Ilustrasi anak. Foto: Pexels pixabay.

Liputan6.com, Jakarta - Istilah “anak haram” sering digunakan untuk seorang anak yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah. Namun, istilah ini perlu dihindari karena merupakan tindak labeling yang dapat berdampak negatif pada anak dan termasuk dalam bentuk kekerasan verbal.

Menurut kriminolog Haniva Hasna M.Krim, istilah “anak haram” bisa jadi penggiringan opini publik yang mengakibatkan pelabelan pada anak. Label ini akan melekat seumur hidup.

“Label buruk itu termasuk dalam kejahatan karena membentuk konstruksi berpikir, baik terhadap individu yang menerima label maupun masyarakat. Labeling memberikan berbagai dampak dalam kehidupan bahkan dampaknya bisa serius,” kata kriminolog yang akrab disapa Iva kepada Health Liputan6.com melalui keterangan tertulis, Minggu (20/3/2022).

Simak Video Berikut Ini

3 Dampak Negatif Labeling

Menurut Iva, sedikitnya ada 3 dampak labeling. Yang pertama adalah konsep diri negatif ketika seseorang yang diberikan label menerima atas pelabelan.

Penilaian terhadap seseorang selanjutnya akan direfleksikan, sehingga memungkinkan individu tersebut melakukan seperti apa yang dilabelkan pada dirinya di kemudian hari.

Dampak kedua adalah pengucilan sosial. Hal tersebut akibat kurangnya penerimaan atas label yang diberikan pada seseorang.

Tidak jarang juga muncul reaksi negatif lain yang mengarah pada tindak kekerasan, baik fisik maupun verbal. Anak yang diberi label negatif tidak menutup kemungkinan nantinya akan menjadi korban perundungan saat sekolah.

Selain pengucilan, juga dapat berdampak pada penarikan sosial. Seseorang yang merasa memiliki permasalahan dapat mengalami hilangnya kepercayaan diri dan rasa ingin berinteraksi dengan orang lain. Sehingga memutuskan untuk menarik dirinya dari masyarakat dengan menutup diri dan memilih untuk tidak melakukan aktivitas sosial.

Dampak ketiga adalah keterlibatan dalam kelompok menyimpang. Ketika individu menerima label negatif, maka memungkinkan dirinya akan berperilaku seperti apa yang orang lain pikirkan dan terlibat dalam kelompok delinquent (kenakalan remaja).

Menurut Undang-Undang

Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, ada beberapa pembahasan yang memiliki relasi dengan pelabelan menggunakan istilah anak haram.

Salah satunya pada pasal 1 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dari Diskriminasi dan Kekerasan. Kekerasan sendiri dijelaskan pada pasal 15 a:

“Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”

Labeling tadi merupakan salah satu bentuk kekerasan verbal dan yang diserang adalah psikis anak.

Lalu pada pasal 59 ayat 2 huruf o yaitu anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orangtuanya.

Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi COVID-19

Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya