Liputan6.com, Jakarta Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 29 Tahun 2022 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seluruh wilayah di Jawa dan Bali masuk kategori PPKM Level 1. Sementara itu hampir seluruh wilayah di luar Jawa dan Bali masuk levelling yang sama, hanya satu daerah yang masih PPKM Level 2.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan pembaruan perkembangan PPKM dalam InMendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian tertanggal 6 Juni 2022.
Baca Juga
Perpanjangan PPKM, baik di Jawa - Bali maupun luar Jawa - Bali diterapkan dari 7 Juni sampai 4 Juli 2022.
Advertisement
"Pemerintah Indonesia resmi melakukan perpanjangan pemberlakuan PPKM Levelling dengan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa - Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa - Bali," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Rabu, 8 Juni 2022.
"Berdasarkan dua InMendagri tersebut, seluruh wilayah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali saat ini berada di PPKM Level 1, sedangkan untuk wilayah luar Jawa - Bali hanya satu kabupaten yang berada di Level 2, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni di Papua Barat."
Wiku meminta kepada seluruh pimpinan daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan Levelling PPKM terbaru. Dalam hal ini, seluruh daerah di Indonesia terbagi di PPKM Level 1 dan 2, tidak ada satupun daerah di Level 3 dan 4.
"Mohon untuk pemerintah daerah dapat segera menyesuaikan kebijakan tersebut di daerahnya masing-masing. Hasil asesmen kabupaten/kota (perpanjangan PPKM) akan berlaku satu bulan ke depan, sampai tanggal 4 Juli 2022," lanjutnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dasar Kebijakan Levelling PPKM
Wiku Adisasmito menambahkan, pembaruan Levelling PPKM sudah dipertimbangan dari sejumlah indikator. Pertimbangan ini sudah diputuskan bersama dan termaktub dalam InMendagri PPKM terbaru.
"Kebijakan PPKM Levelling saat ini diatur berdasarkan pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial COVID-19 dan data transmisi komunitas yang disusun oleh Kementerian Kesehatan," tambahnya.
Adapun bunyi InMendagri Nomor 29 Tahun 2022, yakni:
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Advertisement
Pelaksanaan WFO Bisa 100 Persen
Ada sejumlah aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam InMendagri Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan KegiatanMasyarakat (PPKM) Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Pertama, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kedua, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Ketiga, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
Kegiatan yang Timbulkan Kerumunan Diizinkan
Aturan di PPKM Level 1 selanjutnya, keempat, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kelima, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen).
Keenam, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dankendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen).
Ketujuh, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas ruangan
Kedelapan, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori 'Hijau' dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Advertisement