Liputan6.com, Jakarta Penjenamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi 'Rumah Sehat untuk Jakarta' yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rupanya hanya dimaksudkan sebagai branding atau motto. Masyarakat tak perlu bingung karena nama RSUD masing-masing tetap ada.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah menegaskan, keputusan tetap ada pencantuman nama RSUD adalah arahan Kemenkes kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mengajukan surat penjenamaan 'Rumah Sehat untuk Jakarta' kepada Kemenkes.
Baca Juga
"Jadi, istilah nama 'Rumah Sehat' itu hanya untuk branding, motto saja. Kan ditulisnya umum, 'Rumah Sehat untuk Jakarta.' Nah, belakangnya masih tetap ada kan nama RSUD-nya, ya RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Minggu," terang Siti Khalimah saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Advertisement
"Sudah kami cek. Memang arahan dari kami begitu. Nama rumah sakitnya jangan dihilangkan. Kalau menambahkan branding 'Rumah Sehat untuk Jakarta' kan jadinya motto saja gitu. Itu juga bukan kata benda, bukan nama juga, tapi seperti motto, terus di belakangnya ada nama RSUD Cengkareng, misalnya."
Perizinan penjenamaan 'Rumah Sehat untuk Jakarta' yang menyasar di 31 rumah sakit milik pemerintah di DKI, didasarkan sesuai ketentuan aturan hukum penataan organisasi perumahsakitan. Bahwa nama rumah sakit harus ada.
"Ini juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip dan ketentuan penataan organisasi (perumahsakitan). Kalau dalam penataan organisasi itu harus ada nama organisasinya, 'Oh, organisasinya rumah sakit.' Nah, nama rumah sakit harus tetap ada," lanjut Siti.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Menghapus Nama RS
Arahan Kemenkes soal penjenamaan 'Rumah Sehat untuk Jakarta' turut menimbang aspek sosial budaya dan tata kelola rumah sakit. Penegasan bahwa diizinkan menambahkan branding atau motto tanpa menghilangkan nama rumah sakitnya.
"Kemudian menitikberatkan pada sosial budaya dan tata kelola rumah sakit untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Intinya, kalau mau ditambahkan branding 'Rumah Sehat untuk Jakarta' ya silakan," Siti Khalimah menerangkan.
"Tapi di belakangnya, tetap tidak menghapus atau menghilangkan nama rumah sakit. Dan itu sudah diikuti oleh Pemprov DKI."
Konsultasi penjenamaan 'Rumah Sehat' diajukan Pemprov DKI Jakarta melalui surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes tertanggal 31 Maret 2022. Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan meminta konsultasi terkait pengajuan nama 'Rumah Sehat.'
"Pengajuan surat ke kami itu tanggal 31 Maret 2022. Pemprov DKI bersurat ke kami, Kemenkes terkait konsultasi soal penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta," jelas Siti.
"Pada awalnya memang saya baca waktu itu adalah mereka ingin berkonsultasi dan diperkenankan untuk mengganti (RSUD) jadi 'Rumah Sehat.' Kemudian berdasarkan aturan-aturan yang ada, kami jawab dan mereka mengikuti. Jadi nama rumah sakitnya tetap ada."
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Aturan Hukum Perubahan Nama RS
Siti Khalimah melanjutkan, dalam perubahan nama rumah sakit atau mencantumkan branding tetap merujuk pada aturan hukum terkait perumahsakitan, baik Undang-undang maupun Peraturan Menteri Kesehatan.
"Jadi, suratnya dari Dinas Kesehatan DKI. Pada saat itu, mereka memang konsultasi ke kami terkait penjenamaan tersebut. Yang kami jawab dari pertanyaan mereka itu adalah (aturan hukum) UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit," katanya.
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Standar Usaha Perizinan Berbasis Risiko Sektor Kesehatan."
Pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 berisikan penjelasan, bahwa nama perumahsakitan harus memerhatikan norma-norma yang ada, yakni norma agama sampai etika.
"Di Permenkes Nomor 14 itu kan memang ada ketentuan mengenai nama perumahsakitan. Di situ tertulis, nama rumah sakit itu harus memerhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya dan etika," Siti Khalimah melanjutkan.
"Kemudian menyesuaikan dengan kepemilikan jenis dan kekhususan. Misalnya, rumah sakit khusus harus mencantumkan rumah sakitnya apa, apakah rumah sakit jiwa atau rumah sakit mata gitu yaa. Ada pula larangan menambahkan kata 'internasional' misalnya dan larangan menggunakan nama orang yang masih hidup."
Penyeragaman Logo 'Rumah Sehat'
Tak hanya perubahan nama 'Rumah Sehat,' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyeragamkan logo seluruh RSUD di DKI Jakarta. Menurutnya, simbol yang digunakan RS di Jakarta selama ini kurang mencerminkan kesatuan.
"Lalu penjenamaan ini juga menyeragamkan seluruh simbol RS se-Jakarta, karena selama ini simbolnya berbeda-beda, seakan-akan ini bukan satu kesatuan," kata Anies di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/8/2022).
"Padahal semuanya adalah institusinya pemerintah yang memberi pelayanan kepada seluruh warga, yang warga bisa datang ke mana pun juga."
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, 'Rumah Sehat untuk Jakarta' hadir dengan warna dan desain logo yang baru. Logo baru itu terinspirasi dari kelopak bunga melati Gambir.
“Rumah Sehat untuk Jakarta merupakan sebuah penjenamaan layanan kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya merupakan 31 RSUD. Sebelumnya, kita memiliki logo yang berbeda-beda menjadi satu logo yang sama," tambahnya.
"Logo penjenamaan 'Rumah Sehat untuk Jakarta' terinspirasi dari kelopak bunga melati gambir, yang merupakan salah satu bunga khas DKI Jakarta yang tidak hanya indah namun juga memiliki manfaat kesehatan sebagai obat."
Advertisement