Begini Pengaturan Baru Draft RUU Kesehatan, Termasuk Perlindungan Tenaga Kesehatan

Beberapa pengaturan baru dalam draft RUU Kesehatan, termasuk perlindungan tenaga kesehatan (nakes).

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 10 Apr 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2023, 20:00 WIB
Menjaga Kesehatan Jantung
Ilustrasi pengaturan baru dalam draft RUU Kesehatan, termasuk perlindungan tenaga kesehatan (nakes). Credit: pexels.com/Gerald

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengungkapkan beberapa pengaturan baru dalam draft RUU Kesehatan. Pengaturan baru ini termasuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes) yang merupakan hasil masukan publik.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, adanya pengaturan baru tersebut untuk melengkapi undang-undang kesehatan terkait perlindungan nakes yang sebelumnya sudah eksisting.

"UU Kesehatan yang lama justru tidak terlalu banyak perlindungan hukum bagi nakes," ujar Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 10 April 2023.

Pengaturan Baru Draft RUU Kesehatan

Pengaturan baru draft RUU Kesehatan hasil masukan publik ini sudah diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR RI Pada Rabu (5/4/2023). Beberapa pengaturan baru disebutkan Nadia, antara lain:

1. Pengaturan baru di draf DPR

Pasal 282 ayat (2): Hak tenaga medis dan tenaga kesehatan menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan

2. Pengaturan baru hasil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Pasal 208 E ayat (1) huruf a: Menambahkan hak bagi peserta didik untuk mendapatkan bantuan hukum

3. Pengaturan di UU lama dan tetap ada di RUU

  1. Pasal 282 ayat (1) huruf a: Hak tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar
  2. Pasal 296: Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu (detil didelegasikan ke Peraturan Pemerintah)
  3. Pasal 322 ayat (4): Mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan

Pasal Tuntutan Sengketa yang Diusulkan Dihapus

Keprihatinan PBB Terkait UU KUHP Indonesia yang Baru Disahkan
ilustrasi pasal yang diusulkan dihapus dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU Kesehatan. Credits: pexels.com by Monstera

Kemudian ada satu pasal yang diusulkan dihapus dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU Kesehatan. Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 328.

Pasal 328: Hak setiap orang untuk tetap dapat menuntut tenaga medis/tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa.

(Diusulkan dihapus dalam DIM karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata)

Masuk dalam Hukum Pidana dan Perdata

Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril sebelumnya mengatakan, pada RUU Kesehatan, Pemerintah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis/tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada Pasal 328.

“Substansi ini, kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata” jelasnya melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 9 April 2023 malam.


Hak Nakes Hentikan Pelayanan bila dapat Perlakuan Kekerasan

Dalam RUU Kesehatan juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.

Mohammad Syahril menegaskan, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan yang ada tidak hilang.

Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a.

Bahwa perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296 serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).

Penyelesaian Perselisihan Nakes

Penyelesaian sengketa pada Pasal 322 ayat 4 draft RUU Kesehatan berbunyi:

Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sudah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan oleh majelis, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya