Beli Obat Ilegal Online, BPOM Ingatkan Risiko Efek Samping Serangan Jantung hingga Kematian

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak tegas peredaran obat dan makanan ilegal, disebut berpotensi efek samping serangan jantung hingga kematian.

oleh Tiara Laninda diperbarui 08 Jun 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2023, 14:00 WIB
BPOM RI Sita Ribuan Obat Ilegal dari Marketplace
Kepala BPOM, Penny K. Lukito menunjukkan barang bukti obat dan makanan ilegal yang dijual di marketplace dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menindak tegas peredaran obat dan makanan ilegal yang dilakukan melalui jalur perdagangan online.

Berdasarkan hasil temuan Mei 2023 lalu, ditemukan sekitar 700 jenis dan 23 ribu buah obat dan pangan olahan dijual secara ilegal. Diperkirakan nilai ekonomi hasil barang temuan secara keseluruhan setidaknya sekitar Rp10 miliar. 

Obat dan makanan ilegal yang ditemukan ini diduga tidak menerapkan cara pembuatan yang baik dan dengan dosis yang tidak jelas. Hal ini berisiko menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan jika dikonsumsi masyarakat.

Menurut Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, bisa saja obat ilegal yang dijual berisiko memberikan berbagai efek samping, seperti serangan jantung hingga kematian.

“Klaimnya mungkin menakjubkan, tetapi perlu diingat bahwa terkandung obat keras di dalam produk tersebut. Penggunaannya bisa memberikan efek-efek sampingnya, seperti serangan jantung hingga kematian,” jelas Penny pada Konferensi Pers Temuan Hasil Penindakan Produk Obat dan Makanan Ilegal Melalui Perdagangan Online, Rabu (7/6/2023).

Penny menjelaskan bahwa adanya kandungan bahan kimia dalam obat ilegal ini merupakan alasan mengapa pembelian obat wajib menggunakan resep dokter.

“Obat kan harusnya melalui resep dokter karena mengandung bahan kimia obat-obat keras. Jadi, perlu dipahami bahwa jangan membeli sembarangan,” tutur Penny.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lebih dari 10 Ribu Paket Telah Terjual

BPOM RI Sita Ribuan Obat Ilegal dari Marketplace
Penny menyebut, BPOM dan Bareskrim Polri telah mendatangi tiga rumah kontrakan penjual obat dan makanan ilegal tersebut di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (10/5) pukul 13.00 WIB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Patroli dilakukan dengan metode patroli cyber. Dilaporkan bahwa akun yang menjual produk-produk ilegal tersebut menggunakan nama Apotek Resmi.

“Akunnya bernama Apotek Resmi. Nama akun itu memberikan persepsi bahwa itu merupakan apotek yang resmi, padahal tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF),” Penny menjelaskan.

Pada akun ini, ditemukan berbagai produk yang dapat membahayakan kesehatan. Produk yang terjual telah mencapai lebih dari 10 ribu paket dalam berbagai bentuk.

Menurut laporan, toko online Apotek Resmi telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun lamanya.


Mulai dari Obat Tradisional hingga Kosmetik

Temuan Obat Ilegal oleh BPOM
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama personel Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) temukan obat ilegal, mulai dari obat tradisional hingga kosmetik. (Liputan6/Tiara Laninda)

Temuan produk ilegal yang diamankan dari TKP bervariasi, mulai dari obat tradisional, bahan pangan olahan, suplemen kesehatan, hingga kosmetik.

Penny mengungkap bahwa produk-produk ilegal ini mengandung berbagai bahan kimia berbahaya, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai efek samping.

“Untuk obat pelangsing ini mengandung BKO sibutramin yang dapat menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, sesak napas, gelisah, halusinasi, dan sebagainya,” Penny menjelaskan.

Sedangkan, untuk kosmetik ilegal lidokain dan kloroform. Menurut Penny, bahan-bahan ini biasanya digunakan untuk anestesi, tetapi tidak boleh ada di kosmetik.


Obat Harus Melalui Resep Dokter

BPOM RI Sita Ribuan Obat Ilegal dari Marketplace
Temuan tersebut diperoleh dari platform marketplace Shopee dengan akun ‘apotik_resmi’. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut Penny menjelaskan bahwa obat hanya boleh dijual secara online di tempat-tempat yang sudah sesuai dengan aturan PSEF.

“Obat tidak boleh dijual secara online, kecuali di tempat yang sudah sesuai dengan peraturan PSEF,” jelasnya.

Penny mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk, khususnya obat, secara online.

“Kami mengingatkan kembali untuk berhati-hati jika membeli produk makanan dan obat, khususnya obat, karena seharusnya memang dibeli di platform yang sudah mendapatkan izin resmi dari Kemenkes dan jangan membeli sembarangan,” imbau Penny.

Penting untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi obat dan makanan.

“Itu bisa juga dipalsukan izin edarnya. Jadi, dicek kembali di website atau alamat medsos untuk mengecek nomornya ada betul atau itu nomor palsu,” tutupnya.

Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut
Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya