Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito membeberkan keberlanjutan Satgas COVID-19 di masa endemi sekarang. Publik mempertanyakan, apakah keberadaan Satgas akan dibubarkan atau tetap dipertahankan?
Hal di atas menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencabutan status pandemi sekaligus Indonesia resmi memasuki endemi terhitung mulai tanggal 21 Juni 2023.
Baca Juga
"Satgas yang menangani COVID merupakan lembaga adhoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di Indonesia," ungkap Wiku saat konferensi pers 'Pencabutan Status dari Pandemi COVID-19 Menjadi Endemi' di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Advertisement
"Seperti yang terlihat kondisi penanganan COVID-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, maka peran dan fungsi Satgas akan disesuaikan."
Lembaga Ad Hoc Tangani Pandemi COVID-19
Pada Juli 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk lembaga ad hoc untuk menangani pandemi COVID-19 bernama Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite ini terdiri dari tiga, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Pada waktu itu, Jokowi menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Kebijakan, di mana Menteri BUMN Erick Thohir sebagai ketua pelaksana.
Pada Satgas COVID-19 dipimpin oleh Doni Monardo (sekarang Letjen TNI Suharyanto), yang sebelumnya memimpin Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sementara Satgas Pemulihan Ekonomi diisi oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin (yang sekarang menjadi Menteri Kesehatan).
Anjuran Terapkan Hidup Sehat
Seiring peran dan fungsi Satgas Penanganan COVID-19 di masa endemi, masyarakat dianjurkan untuk tetap menerapkan pola hidup sehat.
"Maka dari itu, dimohon masyarakat untuk mengikuti anjuran-anjuran Pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi saat ini untuk menghindari penularan COVID-19 dan juga penyakit lainnya," pesan Wiku Adisasmito.
Ad Hoc Bersifat Sementara
Sebagai informasi, definisi lembaga adhoc merupakan segala sesuatu termasuk orang yang dibentuk atau organisasi/lembaga ditunjuk untuk menjalankan suatu tujuan dalam jangka waktu tertentu dan bersifat sementara.
Selain itu, ad hoc dimungkinkan muncul karena kebutuhan mendesak untuk menggantikan orang atau badan yang sudah ada, namun tidak dapat menjalankan tugasnya baik itu karena faktor internal badan atau orang maupun faktor eksternal.
Implikasi logis dari konsep ad hoc ini ialah secara teoritis dapat dibubarkan apabila badan bentukan atau orang dalam bentuk jabatan yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya kembali dengan seideal mungkin.
Advertisement
Satgas COVID-19 Akan Dibubarkan
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy sebelumnya menyebut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan setelah Pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menko Muhadjir usai menghadiri rapat terbatas terkait kondisi terkini pandemi COVID-19 di Istana Negara Jakarta pada Selasa, 13 Juni 2023.
"Satgas otomatis bubar," kata Muhadjir Effendy, Rabu (14/6/2023).
Tim Terpadu Penanganan COVID-19
Presiden Jokowi membentuk dan menugaskan satu tim terpadu dalam rangka pengendalian dan penanganan COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional.
Penugasan tersebut menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah ditandatangani oleh Kepala Negara.
“Bapak Presiden tadi siang memanggil beberapa menteri dan menandatangani Perpres terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 20 Juli 2020.
Dalam penugasan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk untuk mengoordinasikan tim kebijakan tersebut dengan dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai wakil ketua.
Kemudian Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan juga turut serta dalam penugasan tersebut di mana Menteri BUMN yang nantinya akan mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas COVID-19.
“Satgas COVID-19 tetap ditangani Pak Doni dan Satgas Perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN Pak Budi Gunadi Sadikin,” ucapnya dalam keterangan terpisah.
Advertisement