Liputan6.com, Jakarta Desas-desus soal roti Aoka mengandung pengawet kosmetik sodium dehydroacetate sedang ramai diperbincangkan.
Konon, bahan pengawet ini mampu membuat roti tidak berjamur meski melewati masa kedaluwarsa. Hal ini membawa kekhawatiran di tengah masyarakat terutama yang gemar mengonsumsi roti tersebut.
Baca Juga
Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memberi tanggapan. Menurutnya, munculnya isu roti Aoka adalah bentuk dari fungsi pelibatan masyarakat dalam menjaga keamanan pangan. Ini sesuai dengan Pasal 76 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Advertisement
Dalam pasal itu tertulis, masyarakat dapat berperan serta dalam mengampanyekan keamanan pangan. Baik melalui media cetak atau media elektronik dan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini artinya masyarakat peduli dengan keamanan makanan yang dikonsumsinya. Tinggal langkah selanjutnya adalah memberikan kejelasan apakah laporan itu benar atau tidak,” tutur Edy dalam keterangan pers yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (23/7/2024).
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, PP 86/2019 juga mengatur bahwa aduan dari masyarakat ini ditanggapi oleh pemerintah. Ini sekaligus memberikan kejelasan apakah pangan tersebut aman atau tidak.
“Jangan dibiarkan masyarakat berlarut-larut bingung apakah roti ini aman atau tidak. Selain itu jika tidak kunjung diumumkan, juga merugikan pelaku usaha yang bersangkutan karena bisa jadi kehilangan kepercayaan konsumennya,” kata Edy.
BPOM Perlu Segera Klarifikasi
Sebelumnya, produsen roti yang diduga mengandung pengawet kosmetik itu telah membantah tudingan yang mengarah kepadanya. Alasannya, produk sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Untuk itu, Edy meminta BPOM sebaiknya segera memberikan klarifikasi terhadap hal ini.
Dalam Pasal 34 Ayat (2) PP 86/2019 dijelaskan bahwa izin edar ini didapatkan dari hasil penilaian pangan, mutu, dan gizi pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan, dalam hal ini Kepala BPOM.
“Hal ini sangat penting agar isu tersebut tidak menjadi polemik dan memastikan masyarakat tidak menjadi takut mengkonsumsi produk-produk lainnya,” ujar legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini.
Advertisement
Pesan untuk Produsen Makanan
Edy juga mengingatkan kepada produsen pangan agar terus menjaga keamanan dan kualitas mutu produknya.
Caranya dengan menggunakan bahan sesuai dengan yang tertera dalam label dan tidak memberikan bahan tambahan yang membahayakan atau melebihi ambang batas.
“Ekosistem keamanan pangan ini harus diciptakan oleh seluruh pihak untuk melindungi masyarakat Indonesia,” kata Edy.
Kata Produsen Roti Aoka
Sebelumnya, roti Aoka yang dikenal murah dan mudah didapat di warung sederhana disebut-sebut mengandung bahan pengawet kosmetik.
Hal ini telah dibantah oleh produsen yakni PT Indonesia Bakery Family (PT IBF). Head Legal, Kemas Ahmad Yani menegaskan bahwa kabar produk roti Aoka yang diproduksi tidak mengandung bahan sebagaimana yang diberitakan tersebut.
“Berita menyesatkan ini sengaja ditiupkan oleh beberapa pihak karena ada upaya menjatuhkan produk roti Aoka dengan cara persaingan yang tidak sehat,” ucap Ahmad.
Dia juga menegaskan bahwa produk roti Aoka sudah melalui pengujian oleh BPOM RI. Pihaknya juga telah mendapatkan izin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.
“Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan,” ucapnya mengutip dari Antara.
Advertisement