Apa Itu Natrium Dehidroasetat? Pengawet yang Tidak Diizinkan BPOM Sebagai Bahan Tambahan Pangan

Hasil uji pengujian memperlihatkan ternyata bukan roti Aoka tapi roti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat. Di Indonesia, senyawa ini dilarang BPOM ada di makanan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 24 Jul 2024, 19:01 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 19:01 WIB
Roti Manis Ragi Instan
Ilustrasi roti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat. / Freepik by stockking

Liputan6.com, Jakarta - Roti Aoka dan roti Okko sepekan terakhir ramai dibicarakan lantaran kandungan pengawet di dalamnya yang diduga berbahaya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun sudah merilis hasil pengujian terhadap sampel kedua roti tersebut.

Hasil uji laboratorium memperlihatkan ternyata bukan roti Aoka tapi roti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk," kata BPOM dalam pernyataan resmi pada 23 Juli 2024.

BPOM juga menyebut bahwa natrium dehidroasetat tidak diizinkan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) di Indonesia.

"(Natrium dehidroasetat) Tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," kata BPOM.

Apa Itu Natrium Dehidroasetat?

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Profesor Zullies Ikawati menjelaskan bahwa natrium dehidroasetat dalam bahasa Inggris disebut sodium dehydroacetate.

Ia menjelaskan natrium dehidroasetat adalah garam natrium dari asam dehidroasetat, sebuah senyawa organik yang digunakan sebagai pengawet dalam industri makanan dan kosmetik.

"(Natrium dehidroasetat) Ini berfungsi untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan ragi, sehingga memperpanjang umur simpan produk," kata Zullies.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tidak Semua Negara Izinkan Natrium Dehidroasetat di Makanan

Namun, Zullies juga mengatakan bahwa tidak semua negara mengizinkan natrium dehidroasetat sebagai pengawet makanan.

"Aturan BPOM tidak memasukkan natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan," kata Zullies ke Health Liputan6.com lewat pesan teks merujuk  Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Namun, ada negara yang membolehkan natrium dehidroasetat sebagai Bahan Tambahan Pangan. Di Amerika Serikat misalnya, Food Drug Administration (FDA) membolehkan tapi terbatas untuk makanan tertentu.

"FDA membolehkan tetapi memang untuk makanan tertentu saja," kata Zullies.


Regulasi soal Natrium Dehidroasetat di Level Global

Zullies menerangkan bahwa batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan oleh beberapa badan pengatur kesehatan.

"Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0.6 mg per kg berat badan per hari," kata Zullies.

 


Bahaya Natrium Dehidroasetat

Zullies mengingatkan bahwa seperti bahan kimia lainnya, kandungan natrium dehidroasetat berlebihan dapat menyebabkan masalah kesehatan.

"Pada dosis tinggi, natrium dehidroasetat dapat menyebabkan iritasi gastrointestinal dan efek toksik pada hati dan ginjal. Studi pada hewan telah menunjukkan bahwa dosis sangat tinggi bisa berpotensi menyebabkan keracunan," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya