Penderita Diabetes Dijamin BPJS Kesehatan

Dalam rangka menekan angka penderita diabetes di Indonesia, penderita diabetes juga dijamin kesehatannya bila menjadi peserta BPJS Kesehatan

oleh Fitri Syarifah diperbarui 20 Jan 2014, 10:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2014, 10:00 WIB
penderita-diabetes-140119b.jpg
Dalam rangka menekan angka penderita diabetes di Indonesia, Kementerian kesehatan mengakui bahwa selain penerapan wajib label gizi pada fast food akan berlaku di 2015, penderita diabetes juga dijamin kesehatannya bila menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Dr Ekowati Rahajeng saat ditemui di acara Global Diabetes Forum di Kuta-Bali 18 Januari 2014.

Menurut Ekowati, untuk menekan jumlah kasus baru, baik yang penderita diabetes atau pre-diabetes bisa dijamin dalam progran JKN (Jaminan Kesehatan nasional). Ini karena diabetes bukan penyakit yang bisa disembuhkan.

"Diabetes hanya bisa dicegah dengan haya hidup sehat. Ditambah lagi, diabetes tidak mematikan seketika. penderitanya harus berobat seumur hidup," jelas Ekowati, seperti ditulis Senin (20/1/2014).

Dengan kartu BPJS Kesehatan, penderita diabetes bisa mengambil obat tiga bulan sekali ke rumah sakit dengan sistem rujuk balik. Sementara pre diabetes akan dilayani dengan fasilitas layanan kesehatan primer.

(Fit/Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya