Program JKN Terkesan Dipaksakan? Ini Jawaban Wamenkes

Banyaknya keluhan dari masayarakat terkait pelayanan kesehatan membuat banyak yang bertanya, benarkah JKN terkesan dipaksakan?

oleh Fitri Syarifah diperbarui 06 Feb 2014, 14:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2014, 14:00 WIB
wamenkes-140206b.jpg
Sebulan setelah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) berjalan, berbagai macam keluhan dari masyarakat dan tenaga kesehatan terus berdatangan. Tentu hal tersebut menimbulkan tanya karena seolah program JKN dipaksakan.

Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti mengatakan bahwa program pemerintah ini memang butuh proses dan waktu. Apalagi peraturan perundangan yang sebenarnya telah lama ada, baru disahkan 1 Januari lalu.

"Pembuat kebijakan peraturan perundangan memerlukan waktu lebih lama. Sehingga peraturan pemerintah, perundangan prosesnya agak lama. Untuk itu, kita membuat roadmap 3 tahun dari 2014. Target kepersertaan 121 juta. Dan secara bertahap 2019, seluruh masyarakat Indonesia bisa menjadi peserta, bukan hanya dari sisi kepersertaan tapi juga dari iuran dan kelembagaannya," ujar Wamenkes.

Sebelumnya Wamenkes juga menyampaikan, masalah utama dalam sosialisasi secara bertahap sudah mulai diperbaiki seperti misalnya dalam hal pelayanan rawat jalan terutama untuk penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes militus, dan kanker sudah bisa mendapatkan obat untuk 30 hari.

(Fit/Abd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya