Liputan6.com, Jakarta PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 31 Agustus sampai 7 September 2021. Saat ini, terdapat sejumlah penurunan level PPKM di Jawa-Bali. Adapun daerah aglomerasi di Jawa-Bali yang telah turun ke PPKM level 3 sejak 23 Agustus 2021 antara lain, Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya. Sementara itu, PPKM di Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2 mulai 31 Agustus 2021.
"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/ kota," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Advertisement
Baca Juga
Pada PPKM periode ini, terdapat sejumlah aturan yang dilonggarkan. Misalnya, aturan makan di tempat yang dinaikkan kapasitasnya menjadi 50%. Jam operasional tempat umum seperti supermarket dan swalayan pun diperpanjang. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga makin digencarkan.
"Penggunaan platform Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021)..
Seperti apa kelonggaran aturan PPKM Jawa-Bali 31 Agustus-7 September 2021? Simak aturan terbaru PPKM Jawa-Bali periode 31 Agustus-7 September 2021 yang berhasil Liputan6.com rangkum dari Imendagri Nomor 38 Tahun 2021, Selasa(31/08/2021).
Jam buka perbelanjaan
Pada PPKM level 3 dan 4, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Pada PPKM sebelumnya, jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Sementara untuk wilayah PPKM level 2 supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
Advertisement
Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, pada wilayah level 3 dan 4 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat. Sebelumnya, kategori pasar ini hanya diperbolehkan buka sampai Pukul 15.00 waktu setempat.
Operasional pedagang kaki lima dan sejenisnya
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis pada wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Pada PPKM sebelumnya, kategori ini juga hanya boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Advertisement
Aturan makan di tempat
Salah satu perubahan selama PPKM periode 31 Agustus-7 September 2021 adalah aturan makan di tempat di wilayah PPKM level 3. Sebelumnya makan di tempat terbuka diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Kini aturan operasional tersebut berubah menjadi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Uji coba pembukaan mal
Pada PPKM periode 31 Agustus-7 September 2021 ini, diberlakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di wilayah level 4 Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Uji coba ini dilakukan dengan ketentuan operasi 50% (lima puluh persen) dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat. Pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining ketika masuk.
Sementara restoran atau kafe yang berada di dalam hanya boleh menerima delivery dan take away. Warga dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun masih tidak diperbolehkan untuk masuk mal.
Sementara di wilayah level 3 Jawa-Bali kegiatan pada pusat perbelanjaan sudah dibuka dengan aturan yang serupa.
Advertisement
Uji coba pembukaan tempat makan indoor
Selama PPKM periode 31 Agustus-7 September 2021, diberlakukan uji coba pembukaan protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup. Uji coba ini dilakukan di wilayah PPKM 3 di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.
Dalam uji coba ini, outlet makanan indoor dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaannya, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.
Selain itu, restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit.