PPKM Diperpanjang atau Tidak, Begini Pinta Pengusaha

PPKM diperpanjang mulai memberikan kelonggaran atau membuka beberapa kegiatan ekonomi.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Agu 2021, 16:20 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2021, 16:20 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Suasana mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). erpanjangan PPKM Level 4 di mall pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode dengan aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, 3 dan 2 sudah berjalan selama 2 bulan. Kendati begitu, meski PPKM diperpanjang Pemerintah mulai memberikan kelonggaran atau membuka beberapa kegiatan ekonomi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, meminta Pemerintah terus memberikan kelonggaran jika PPKM terus diperpanjang, tujuannya agar menaikkan konsumsi rumah tangga.

“Kita berharap kalau PPKM ini diperparpanjang agar Pemerintah dapat memberikan kelonggaran baru. Dengan adanya kelonggaran yang diperluas akan menaikkan konsumsi rumah tangga kita dan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2021 yang lebih berkualitas,” kata Sarman kepada Liputan6.com, Senin (30/8/2021).

Menurutnya, banyak sektor usaha yang masih menunggu kelonggaran PPKM yang diperluas agar usaha mereka dapat beroperasi atau buka seperti pedagang makanan/minuman di gedung-gedung perkantoran, yang sampai saat ini belum buka karena WFH masih 100 persen.

Kemudian, sektor jasa dalam hal ini EO Expo/pameran,seminar atau pelaku usaha MICE yang sudah setahun lebih vakum, pengelola gedung pertemuan, tempat hiburan dan hiburan malam, dan lainnya.

“Pelaku sektor ini sudah sangat sekarat dan perlu adanya insentif dari Pemerintah,” imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelonggaran Mal

Aturan Masuk Mal selama PPKM di 6 Pusat Perbelanjaan Jakarta-Depok
Berikut aturan masuk mal selama PPKM di beberapa pusat perbelanjaan wilayah Jakarta hingga Depok. (pexels/tuurtisseghem).

Disisi lain, kelonggaran mal dengan jumlah pengunjung 50 persen dan diperbolehkan dine in 25 persen, membuat psikologi masyarakat mulai tumbuh seiring dengan turunnya kasus covid-19.

“Dengan kelonggaran ini psikologi mulai tumbuh  seiring dengan kasus covid yang kian terkendali, yang memungkinkan nantinya pemerintah memperluas kelonggaran. Kami dari pengusaha akan patuh dan taat melaksanakan berbagai aturan PPKM agar seiring dengan adanya kelonggaran yang diperluas,” pungkasnya.   

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya