Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Terbaru, Cek Lokasinya

Peraturan ganjil genap di Jakarta diperbaharuhi jam operasionalnya yang menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur DKI.

oleh Laudia Tysara diperbarui 28 Okt 2021, 15:18 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 17:00 WIB
Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Peraturan ganjil genap di Jakarta diperbaharuhi jam operasionalnya. Berlaku mulai Senin 18 Oktober 2021, operasional jadwal ganjil genap di Jakarta untuk jam pagi dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB. Kemudian jam sore dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB.

"Jam operasional jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, mengutip CNN. 

Jam operasional jadwal ganjil genap di Jakarta terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang menyesuaikan dengan peraturan gubernur. Kali ini ganjil genap di Jakarta sesuai dengan aturan lama yang pernah berlaku dengan lokasi yang masih sama.

Berikut Liputan6.com ulas jadwal ganjil genap di Jakarta terbaru dan lokasinya yang mulai diberlakukan 18 Oktober, Kamis (21/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Terbaru

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Senin

- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB

2. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Selasa

- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB

3. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Rabu

- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB

4. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Kamis

- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB

5. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Jumat

- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB

6. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Sabtu

- Pagi tidak diberlakukan

- Sore tidak diberlakukan

7. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Minggu

- Pagi tidak diberlakukan

- Sore tidak diberlakukan

8. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Libur Nasional

- Pagi tidak diberlakukan

- Sore tidak diberlakukan


Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ganjil genap di Jakarta dengan jadwal operasional yang baru masih diterapkan di lokasi sama seperti yang diterapkan mulai 1 September 2021 lalu.

Berikut lokasi ganjil genap di Jakarta dengan jadwal operasional terbaru:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap di Jakarta yang awalnya ada tiga titik yaitu di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said akan bertambah menjadi 13 titik.

Berikut lokasi tambahan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani 


Sanksi Ganjil Genap di Jakarta

FOTO: Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap Pengunjung TMII
Polisi mengatur lalu lintas saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Pembatasan mobilitas pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol dilakukan pada hari Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengawasan yang dilakukan dengan jadwal operasional ganjil genap jakarta terbaru, masih menerapkan tilang manual dan E-Tilang, sesuai keterangan yang disampaikan Dirjen Polda Sambodo.

Sanksi pelanggar ganjil genap di Jakarta diberlakukan bagi pengemudi kendarakan roda empat. Sanksi tilang secara manual tersebut dikenakan kepada mereka yang tertangkap tangan menerobos kawasan ganjil-genap melalui jalan tikus. 

Meski demikian, Sambodo memastikan jajarannya akan terlebih dulu melakukan verifikasi data tilang agar pelanggaran ganjil-genap tidak ditilang dua kali untuk satu pelanggaran. 


Pengetatan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Sebelumnya

Petugas Putar Balik Pesepeda yang Ingin Melintasi Thamrin-Sudirman
Petugas gabungan mengarahkan pengguna sepeda saat pengalihan jalur pesepeda di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (5/9/2021). Pemberlakuan jalur ganjil genap pada masa PPKM membuat pengguna sepeda dilarang melintasi kawasan ganjil-genap pagi ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

1. Sepeda Tidak Boleh Melintas di Jalur Utama

Meski penerapan ganjil-genap diberlakukan kembali, namun untuk kendaraan yang bisa melintas masih disesuaikan dengan regulasi sebelumnya.

"Teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan di jalur utama tersebut selama PPKM level 3 sambil menunggu nanti (update) angka penyebaran Covid-19,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari laman resmi NTMC Polri, dilihat Kamis (26/8/2021).

2. Pengetatan di Malam Hari

Menurut Yusri, meski ganjil-genap kini dilonggarkan, Polda Metro Jaya tetap akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat. Terutama pada malam hari, Polda Metro Jaya akan melakukan patroli.

“Kegiatan siang hari memang kami tidak terlalu ketat dan mudah-mudahan rakyat Jakarta sudah mengerti. Tetapi pada malam hari kita akan lakukan pengetatan,” kata Yusri.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya