Aktor Ganteng Ganteng Serigala Randa Septian Ditangkap Narkoba, Ini 5 Faktanya

Mantan kekasih Fairuz A Rafiq ditangkap terkait kepemilikan narkoba.

oleh Dyah Mulyaningtyas diperbarui 01 Feb 2022, 10:35 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2022, 10:35 WIB
Bintang Ganteng Ganteng Serigala Randa Septian Ditangkap Narkoba, Ini 5 Faktanya
Randa Septian (Sumber: Instagram/randaseptian)

Liputan6.com, Jakarta Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan penangkapan seorang artis terkait penyalahgunaan narkoba. Kali ini artis Randa Septian berhasil diringkus oleh pihak kepolisian dengan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Bintang sinetron Ganteng Ganteng Serigala itu sudah diamankan diamankan Polresta Denpasar, Bali, Jumat (07/01/20202) lalu. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta.

"Bintang sinetron di televisi," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono.

Ditangkap di sebuah hotel kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Randa Septian diketahui memiliki barang narkotika ganja. Pemeriksaan lebih lanjut sedang ditelusuri oleh pihak kepolisian terkait kepemilikan narkoba Randa Septian.

Berikut beberapa fakta terkait Randa Septian ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba, Selasa (1/2/2022).

1. Kronologi Penangkapan

Bintang Ganteng Ganteng Serigala Randa Septian Ditangkap Narkoba, Ini 5 Faktanya
Bintang Ganteng Ganteng Serigala Randa Septian Ditangkap Narkoba, Ini 5 Faktanya (Sumber: Instagram/@randaseptian)

Tertangkapnya pelaku, pada Jumat (7/1/2022) pukul 20:00 Wita, di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta.

Kemudian, pada pukul 20:00 Wita pihak kepolisian melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP dan petugas langsung melakukan penangkapan kepada dua tersangka. Lalu saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel ditemukan barang bukti ganja di atas meja.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya," dijelaskan AKP Sutriono.

2. Dibeli Rp 300 Ribu

Bintang Ganteng Ganteng Serigala Randa Septian Ditangkap Narkoba, Ini 5 Faktanya
Bintang Ganteng Ganteng Serigala Randa Septian Ditangkap Narkoba, Ini 5 Faktanya (Sumber: Instagram/@randaseptian)

Mantan kekasih Fairuz A Rafiq pun mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Randa Septian membeli barang haram itu dari seseorang dengan harga Rp 300 ribu.

"Dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," kata Sutriono.

3. Menggunakan Ojek Online

Bintang Ganteng Ganteng Serigala Randa Septian Ditangkap Narkoba, Ini 5 Faktanya
Bintang Ganteng Ganteng Serigala Randa Septian Ditangkap Narkoba, Ini 5 Faktanya (Sumber: Instagram/@randaseptian)

Ia juga menyebutkan, bahwa Randa bersama rekannya Arthur Augoest H. Aruan mengambil barang haram tersebut datang ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan ojek online grab. Setelah itu, kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja.

"Untuk tersangka Arthur mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017. Sedangkan tersangka Randa baru sekali mengonsumsi narkotika jenis ganja," katanya.

4. Barang Bukti yang Diamankan

Bintang Ganteng Ganteng Serigala Randa Septian Ditangkap Narkoba, Ini 5 Faktanya
Bintang Ganteng Ganteng Serigala Randa Septian Ditangkap Narkoba, Ini 5 Faktanya (Sumber: Instagram/@randaseptian)

Sementara barang bukti yang diamankan, satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau berat bersih 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu buah bungkus kertas paper, satu buah korek api, tiga batang pipa kaca, satu) buah kotak seng rokok Di Sam Soe, satu buah handphone Iphone beserta sim card-nya.

5. Baru Coba-Coba

Bintang Ganteng Ganteng Serigala Randa Septian Ditangkap Narkoba, Ini 5 Faktanya
Bintang Ganteng Ganteng Serigala Randa Septian Ditangkap Narkoba, Ini 5 Faktanya (Sumber: Instagram/@randaseptian)

AKP Sutriono mengatakan, untuk tersangka Randa Septian menggunakan ganja tersebut untuk coba-coba dan baru pertamakali melakukannya. Kemudian ia datang ke Bali kurang lebih satu Minggu yang lalu.

"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengen menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya