Liputan6.com, Jakarta Udzur adalah istilah yang sering didengar dalam pelaksanaan ibadah dalam agama Islam. Udzur adalah istilah yang menggambarkan berbagai halangan yang menyebabkan seorang muslim diberi keringanan dalam menunaikan ibadah wajibnya. Udzur adalah keringanan yang dapat berupa banyak hal dalam ibadah sehari-hari, namun umumnya lebih sering dikaitkan dengan shalat.
Udzur adalah keringanan yang diberikan oleh Allah untuk seluruh umatnya, jadi orang-orang yang udzur adalah orang-orang yang gugur baginya ibadah wajib, karena suatu halangan yang tidak dapat dihindari. Saat seseorang mengalami halangan dalam melakukan ibadah wajib, udzur menggugurkan dosa dari melewatkan ibadah wajib yang ada.
Sebagai contoh adalah seorang perempuan yang mengalami haid sehingga tidak dapat melakukan shalat lima waktu. Seorang muslim ini termasuk kedalam udzur, dimana dosa seorang muslim yang tidak melakukan shalat wajib ini gugur karena halangan yang dialaminya yaitu haid atau menstruasi.
Advertisement
Selain itu terdapat banyak contoh lain dari udzur yang bisa dipahami, lebih lengkapnya berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Senin (27/2/2023). Pengertian udzur dan juga contoh-contohnya.
Udzur Adalah
Udzur adalah halangan yang mengakibatkan seseorang diberikan keringanan dalam menunaikan kewajiban beribadah. Secara bahasa, udzur adalah kata benda yang dapat mengacu pada orang, tempat, atau benda. Udzur juga bisa dimaknai sebagai tindakan, pengalaman, dan pengertian lainnya.
Udzur adalah hal yang berkaitan dengan terhalangnya seorang wanita atau laki-laki muslim dalam melakukan ibadah. Saat mengalami udzur, artinya seorang muslim memperoleh keringanan dalam melakukan ibadah. Jika seorang muslim memiliki keinginan yang kuat untuk dapat sholat berjamaah di masjid, sesungguhnya ia sudah mendapatkan keutamaannya.
Kata udzur dalam bahasa arab berasal dari kata ‘adzara-ya’dzuru-‘udzron, yang mengandung makna memaafkan. Pada dasarnya, udzur tidak hanya bisa terjadi pada ibadah sholat, melainkan juga ibadah lain, seperti puasa atau haji. Orang yang dinyatakan udzur juga tidak hanya terbatas pada wanita saja, tetapi laki-laki juga bisa mengalaminya.
Surat Al-Baqarah Ayat 286
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ
Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".
Advertisement
Contoh-Contoh Udzur
1. Udzur Sholat
Contoh pertama udzur adalah berkenaan tentang shalat lima waktu mempunyai batas waktu yang sudah ditentukan. Oleh karena itu Umat Islam perlu melakukan sholat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Namun, apabila mengalami udzur, maka seorang muslim diperbolehkan untuk sholat di luar waktu.
Adapun perkara yang menyebabkan seorang muslim udzur sholat adalah tidur dan lupa.
Hal ini sesuai dengan hadist berikut:
“Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari sholat, maka hendaklah ia sholat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Udzur Puasa
Contoh udzur yang kedua adalah Udzur yang membolehkan seseorang untuk berbuka atau tidak berpuasawajib karena dalam keadaan sakit, bepergian, seperti yang diterangkan dalam Al-Qur’an, termasuk udzur pula seorang perempuan yang hamil dan mengkhawatirkan keadaan dirinya dan janin yang dikandungnya.
Hal ini berlaku juga, apabila seseorang butuh berbuka puasa untuk menguatkannya dalam jihad fisabilillah, maka sesungguhnya keadaan ini menjadi sebab kebolehan berbuka baginya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada para sahabat beliau di dalam perang Fathu Makkah.
“Sesungguhnya kalian pasti bertemu musuh besok, sedangkan berbuka puasa akan lebih menguatkan kalian, maka berbukalah kalian !” (Muslim)