Cara Menghitung Zakat Fitrah, Hukum, Niat, dan Ketentuannya bagi Muslim

Cara menghitung zakat memiliki ketentuan tersendiri yang wajib diikuti muslim.

oleh Husnul Abdi diperbarui 20 Apr 2023, 15:45 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by jcomp on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Cara menghitung zakat fitrah wajib dipahami oleh seluruh umat Islam. Pasalnya zakat ini wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat Fitrah merupakan amalan yang sangat penting di akhir bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri.

Setiap muslim wajib memperhatikannya dengan saksama, karena membayar zakat fitrah tidak bisa sembarangan. Besarnya zakat fitrah, waktu membayar, orang yang wajib membayarkan dan menerimanya, serta niat membayarnya perlu dipahami.

Cara menghitung zakat memiliki ketentuan tersendiri yang wajib diikuti muslim. Berbeda dengan zakat-zakat lainnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan harta seorang umat Islam sebelum hari Lebaran.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/4/2023) tentang cara menghitung zakat.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

zakat
Ilustrasi Zakat Fitrah Credit: freepik.com

Cara menghitung zakat fitrah wajib dipahami setiap muslim. Kamu perlu memahami ketentuan dalam membayarkannya, mulai dari besarnya, orang yang wajib menunaikan, orang yang dapat menerima, hingga niatnya.

Cara menghitung zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muttafaq ‘alaih (Imam Bukhori dan Imam Muslim), disebutkan bahwa:

“Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat idul fitri”. (HR. Bukhari)

Cara menghitung zakat fitrah seperti yang telah disebutkan pada hadis di atas adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Bila dikonversikan ke dalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan.

Cara menghitung zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan. Di Indonesia digunakan nasi atau beras, jadi kamu harus membayarkan beras sebagai zakat fitrah sebanyak 2,5 kg. Jadi, cara menghitung zakat fitrah yaitu dikeluarkan dengan nilai setara 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang biasa dimakan oleh orang yang berzakat tersebut. Jadi secara singkat, begitulah cara menghitung zakat fitrah.

Kualitas makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah harus sesuai dengan kualitas makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh orang yang berzakat. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk menyucikan harta dan menyempurnakan puasa.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan seorang muslim pada akhir bulan Ramadhan hingga sebelum salat idul fitri. Zakat ini harus ditunaikan setiap tahun. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Menunaikan zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, hingga anak kecil atau orang dewasa.

Hukum zakat fitrah adalah wajib sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Muttafaq ‘alaih (Imam Bukhori dan Imam Muslim) di atas. Selain itu, perintah zakat fitrah juga disampaikan dalam hadis Nabi, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Jadi, zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Idul Fitri. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Ketentuan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Golongan yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

1. Beragama Islam

2. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya

3. Masih hidup sampai akhir Ramadhan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah

 

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Golongan yang berhak menerima zakat fitrah tersebut juga disebut sebagai mustahiq. Golongan yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Di surat tersebut disebutkan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah:

1. Orang fakir

2. Orang miskin

3. Pengurus zakat atau amil

4. Mualaf

5. Budak

6. Orang yang tengah terlilit hutang

7. Orang yang berjuang di jalan Allah

8. Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, di mana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat

Cara membayar zakat fitrah cukup langsung datang menemui orang orang yang berhak menerimanya atau dengan membayarkannya melalui amil zakat. Biasanya di masjid-masjid disediakan amil zakat untuk menerima zakat khusus zakat fitrah saat masa akhir bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Tetapi kamu juga harus mengetahui bahwa ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW serta keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain sebagainya.

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Niat untuk diri sendiri dan keluarga
Membaca niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. (unsplash.com/@masjidmaba)

Setelah mengetahui cara menghitung zakat fitrah, kamu juga perlu mengenali niatnya, yaitu sebagai berikut:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."

 

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."

 

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."

 

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan  

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."

 

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga  

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala."

 

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya