Kepanjangan BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Ketahui Fungsi dan Tugasnya

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan sosial bertugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 17 Mei 2023, 16:23 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi asuransi (Gambar oleh kalhh dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Kepanjangan BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penyelenggaraan BPJS diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ada dua bentuk BPJS yang berlaku, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. BPJS wajib diperuntukkan oleh seluruh penduduk Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan. BPJS juga bisa menanggung jaminan kesehatan bagi anggota keluarga pekerja. 

Peserta yang wajib ikut dalam BPJS bisa berupa pekerja dalam sebuah perusahaan. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program bantuan iuran.

Untuk mengetahui lebih detail tentang fungsi, tugas hingga wewenang dari kepanjangan BPJS, berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber., Rabu(17/05/2023).

Mengenal BPJS

20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Menurut UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kepanjangan BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial. BPJS berhak dimiliki oleh setiap orang di Indonesia, termasuk orang asingyang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.

Bentuk BPJS

Kepanjangan BPJS adalah Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Ketahui Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya
Kartu BPJS

Masih dari UU No. 24 Tahun 2011, BPJS terbagi dalam dua bentuk, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya merupakan program yang berbeda dan dikelola oleh badan yang berbeda pula. Namun, tugas dan wewenang keduanya tetap mengikuti UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan ketenagakerjaan yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Seperti pekerja kantoran atau buruh pabrik. BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dimiliki oleh pekerja bukan penerima upah. Ini meliputi perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Seperti Dokter, Pedagang, Ojek Online dan lain lain. Selain warga negara Indonesia yang bekerja di dalam negeri, BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan untuk pekerja migran. Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS

Ilustrasi asuransi
BPJS

Dalam penjelasan diatas bahwa kepanjangan BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya. Untuk itu harus diimbangi dengan tugas BPJS, antara lain sebagai berikut:

1.  Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.

2.  Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.

3.  Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.

4.  Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.

5.  Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.

6.  Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.

7.  Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS

Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi Asuransi

Sebelum menelaah dari kepanjangan BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud di atas BPJS berwenang sebagai :

1.  Menagih pembayaran iuran.

2.  Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.

3.  Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.

4.  Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.

5.  Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan.

6.  Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya.

7.  Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.  Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya